Disdik Kabupaten Cianjur Wajib Sidak Lapangan ke SDN Tehalega Terkait Pungutan Biaya

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Cianjur, RBO – Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur diminta orangtua siswa melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tegalega terkait dugaan pungutan biaya yang memberatkan orangtua siswa.

Pungutan tersebut mencakup biaya samen sebesar Rp 85.000,00, biaya pemagaran sejumlah Rp 85.000,00, biaya sampul Raport sebesar Rp 50.000,00, dan biaya seragam olahraga sejumlah Rp 100.000,00.

Selain itu, terdapat tambahan pungutan harian sebesar Rp 1.000,00 per siswa untuk membeli alat kebersihan. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran karena dinilai sangat memberatkan orangtua siswa, terutama di masa pemulihan ekonomi pasca wabah COVID-19, Sabtu (23/12).

Dalam kejadian tersebut, orangtua siswa menegaskan pentingnya kebijakan yang mendukung akses pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Pihak sekolah diingatkan untuk tidak melakukan pungutan yang bersifat membebani dan menghambat akses pendidikan.

Dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:

Pasal 181

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pasal 198

Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pihak orangtua siswa yang geram menyatakan bahwa tindakan seperti ini diambil tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terkait pungutan biaya ini. Orangtua siswa diharapkan untuk melaporkan jika menemui tindakan serupa di sekolah lain, sehingga upaya penindakan dapat dilakukan secara lebih luas.

Pemerintah Kabupaten Cianjur diminta berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan di wilayah ini tetap berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih membutuhkan pemulihan setelah dampak pandemi COVID-19. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *