Tanjab Barat, RBO – Skrining layak hamil dilakukan pada masa sebelum kehamilan dengan sasaran remaja, calon pengantin (Catin) dan pasangan usia subur (PUS). Bagi catin dilakukan idealnya 3 bulan sebelum pernikahan dan bagi PUS dilakukan secara berkala 1 tahun sekali.Skrining layak hamil merupakan serangkaian kegiatan untuk menemukan adanya faktor risiko dan masalah kesehatan pada remaja,
Catin dan PUS dengan menggunakan Aplikasi Kescatin. ANC (Antenatal Care) dilakukan pada masa kehamilan. ANC biasa disebut skrining kehamilan.
ANC adalah pemeriksaan yang bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan fisik dan mental ibu hamil, hingga siap menghadapi masa persalinan, masa nifas, pemberian ASI secara eksklusif, serta kembalinya kesehatan alat reproduksi secara alami dan bertahap
Dilakukan minimal 6 kali selama kehamilan (2 kali dengan Dokter atau Dokter Sp. OG menggunakan USG), 1 kali pada trimester pertama, 2 kali pada trimester kedua dan 3 kali pada trimester ketiga.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual, 29.10.24
Dinas Kesehatan Kab.Tanjung Jabung Barat melakukan Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring Skrining Layak Hamil, ANC dan Stunting di salah satu hotel Kuala Tungkal.
Kegiatan ini di hadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB, Puskesmas, Ketua TP PKK Kecamatan dan Ketua TP PKK Desa/Kelurahan.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.H. Zaharudin, SKM. Dalam sambutan, beliau menyampaikan pentingnya pemeriksaan layak hamil, masa hamil (ANC) dan stunting.
Penyebab kematian bayi kebanyakan adalah BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah) sedangkan pada ibu penyebab kematian tertinggi adalah pendarahan dan eklampsia atau tekanan darah tinggi serta kejang yang terjadi pada kehamilan atau persalinan.
Inilah pentingnya melakukan pemeriksaan kehamilan di Puskesmas secara rutin sebagai solusi efektif dalam menurunkan AKI, AKB dan Stunting.
Selain itu juga di butuhkan partisipasi serta kesadaran ibu terhadap skrining layak hamil, ANC dan Stunting di Puskesmas.
Anak stunting, jika di lakukan pengukuran 2 kali berturut-turut di Posyandu dan tidak ada kenaikan maka perlu dirujuk ke Puskesmas melalui Poli MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit).
Dalam laporan panitia, Bapak Suparman, SKM menyampaikan Narasumber kegiatan ini berasal dari RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal (dr. H. Abdul Bari, Sp.OG), TP PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Persagi Kabupaten.
Beliau juga mengharapkan agar Puskesmas membentuk Tim Jejaring Skrining Layak Hamil, ANC dan Stunting melalui SK Kecamatan. (Yus)