Dinilai Cacat Hukum: Shinta Dewi Agustina tetap Sah sebagai Direktur PT Bank BPR Tanggo Rajo

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

TANJAB BARAT, RBO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal mengabulkan sebagian dari gugatan mantan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perserada, Shinta Dewi Agustina.

Dalam putusan ini disebutkan para tergugat terbukti melawan hukum.

Juru Bicara (Jubir) PN Kuala Tungkal, Rafli Fadilah Ahmad menyebutkan, sidang putusan ini telah berlangsung pada, Kamis (30/6/2022) secara elektronik.

Elektronik artinya, salinan putusannya sudah dikirimkan kepada para pihak melalui akun e-Court.

Adapun pihak tergugat adalah Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, Ketua Dewan Pengawas, Muhammad Safri, anggota Dewas, Iwan Eka Putra dan Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril.

“Dalam putusan ini menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Rafli.

Rafli menyebut, pada putusan tersebut menyatakan bahwa, penggugat, Shinta Dewi Agustina secara sah tetap menjadi Direktur PT Bank BPR Tanggo Rajo Perserada, sebagaimana SK Bupati yang ada.

Rafli menjelaskan, penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perserada, berdasarkan SK Bupati Tanjab Barat nomor 23/Kep.Bup/2021 tanggal 25 Januari 2021.

“Yaitu tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjab Barat dan Surat Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perserada, nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri,” sebutnya.

Rafli menambahkan, putusan ini juga meminta kepada para pihak untuk mengembalikan penggugat pada posisi semula. Sebab, putusan majelis hakim tersebut menyatakan keputusan pemberhentian tidak sah.

“Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perserada, yang digelar pada tanggal 16 November 2021 di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.

“Tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Selanjutnya, menyatakan bahwa, SK Bupati Tanjab Barat, nomor 699/Kep.Bup/2021 tanggal 1 Desember 2021, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudari Sintha Dewi Agustina dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perserada), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) secara berantai serta menolak gugatan penggugat selain dan sisanya,” pungkas Rafli. (Yus)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *