Diduga Tanpa Izin, Tambang Galian C di Batang Asam Desa Suban Raup Untung, Lingkungan Jadi Korban
Tanjab Barat, RBO – Aktivitas tambang galian C di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga beroperasi secara ilegal dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.
Dari Investigasi Tim Media Reformasi Bangsa di lapangan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa papan nama perusahaan dan diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Kondisi ini memicu keresahan warga yang khawatir akan rusaknya ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Beberapa warga menyebutkan, aktivitas alat berat yang menggali material tanah dan pasir di area tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan desa serta pencemaran aliran sungai kecil yang menjadi sumber air masyarakat.
“Air jadi keruh, jalan rusak, dan debu berterbangan setiap hari. Kami sudah sering mengeluh, tapi belum ada tindakan,” ujar salah satu warga Desa Suban yang enggan disebut namanya, Senin (21/10/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, material hasil galian tersebut diduga dipasok untuk beberapa proyek penimbunan di wilayah Batang Asam dan sekitarnya. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Aktivis lingkungan dari salah satu LSM di Tungkal Ulu, Hendri menilai, praktik tambang ilegal seperti ini dapat berdampak jangka panjang terhadap kerusakan lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem desa.
“Kita mendesak pihak berwenang untuk segera menertibkan aktivitas galian C ilegal ini. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya ekonomi warga yang terganggu, tapi juga bisa memicu bencana seperti longsor dan banjir,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan tambang galian C di Desa Suban tersebut. (Has)