Kab. Bekasi, RBO – Sekolah tingkat SD, SLTP hingga SLTA perlu menyelenggarakan study tour karena akan mendatangkan banyak manfaat bagi siswa dan guru, yaitu Mengembalikan Mood Belajar Para Murid.
Belajar secara terus menerus di dalam kelas akan membuat murid merasa bosan, tidak bersemangat hingga tidak sanggup berpikir kritis. Oleh karena itu study tour perlu dilaksanakan agar semangat dan mood para murid kembali meningkat.
Study tour adalah perjalanan belajar atau tour belajar. Study tour merupakan kegiatan belajar di luar sekolah untuk mempelajari hal-hal lain yang tidak didapatkan di sekolah. Kegiatan ini 50% belajar, 50% refreshing/bermain.
Selain mood belajar, study tour juga untuk menjalin Solidaritas antar murid agar dapat tumbuh semakin kuat melalui wisata study. Karena para murid harus berjalan rombongan, mereka harus saling mengawasi agar tidak ada teman yang terpisah dari rombongan.
SMP Negeri 12 Tambun Selatan telah sukses melaksanakan kegiatan tahunan yakni study tour pada tanggal 18 Maret 2023 dengan memungut biaya sebesar Rp 1.5 juta per siswa untuk kelas IX, dengan tujuan destinasi Alam, Sejarah dan Teknologi mulai Lava tour merapi, Museum dirgantara, Candi prambanan yang semuanya berada di wilayah Yogyakarta.
Namun keberangkatan SMPN 12 Tambun Selatan study tour ke Yogyakarta diduga langgar aturan dan terindikasi Pungli, karena diduga siswa diwajibkan mengikuti Study tour tersebut dengan biaya sama rata dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa. Karena dari informasi yang dihimpun RBO biaya yntuk kegiatan study tour tidak disubsidi silang.
Informasi yang dapat dirangkum wartawan Reformasi Bangsa Online (RBO) terkait study tour di SMPN 12 Tambun Selatan diduga telah melanggar aturan yang ada. Surat Edaran No 420 / 431 / Disdik tangggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh SD Negeri dan SMP Negeri se-Kabupaten Bekasi.
Pada poin 3 mengamanatkan Satuan Pendidikan dilarang mengadakan Kegiatan Study Tour / Karyawisata yang sumber dananya dari orang tua/wali murid. Surat Edaran tersebut ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Dr. H. Carwinda, M.Si., hingga saat ini belum direvisi atau dicabut.
Selain langgar aturan dan peraturan diatas SMPN 12 Tambun Selatan diduga tidak menempuh prosedur yang ada tentang Standar Operasioan Prosedur (SOP) perjalanan Study tour yakni berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Tambun Selatan.
Ironisnya, kegitaan Study tour tersebut terkesan bisnis terselubung bagi kepala sekolah dan rengrengannya. Pasalnya, pihak komite sekolah tidak mengirimkan surat undangan secara tertulis kepada orang tua/wali murid, namun hanya pemberitahuan secara langsung oleh masing-masing wali kelas IX kepada siswa.
Humas SMPN 12 Tambun Selatan, Imam Mawardi, saat dikonfirmasi RBO Senin 02 Mei 2023 menerangkan kalau dirinya tidak dilibatkan pada kegiatan tersebut.
“Saya tidak dilibatkan pada saat rapat orang tua dan komite sekolah, tapi saya hanya tahu kalau anak didik kami akan melakukan Study tour ke jawa tengah. Namun untuk undangan rapat apakah pihak komite telah melaksanakan sesuai prosedur administrasi saya tidak tahu,” jelasnya.
Menurut Imam, prosedur perjalan sudah diurus langsung oleh pihak trevel.
“Prosedur perjalanan sudah diurus oleh pihak trevel, tapi apakah itu SOP armada atau SOP perjalanan rombongan saya tidak tahu, karena saya hanya fokus mengajar disekolah dan tidak ikut campur dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Humas SMPN 12 Tambun Selatan juga menjelaskan, jumlah siswa yang berangkat kurang lebih 300 orang ditambah pembina dengan biaya sebesar Rp 1.5 juta, dan mobil armada 6 unit.
“Siswa yang berangkat kurang lebih 300 siswa ditambah pembina dengan armada 6 unit mobil dengan biaya sebesar Rp 1.5 juta selama 4 hari. Ada beberapa siswa yang tidak bisa ikut tapi saya tidak tahu apa alasannya, apakah karena sakit atau ada halangan lain dan mungkin karena tidak mampu untuk membayar kewajiban tersebut, karena tidak ada subsi silang seperti yang dikatanan media ini,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi RBO Senin 02 Mei 2023 melalui WhatsApp, Komite SMPN 12 Tambun selatan Yanto yang diduga juga sebagai aparatur desa Mekarsari dan Kepala SMPN 12 Tambun Selatan Sopandi belum memberikan tanggapan terkait Studi tour dimaksud.
Diharapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Iman Faturahman segera mencabut Surat Edaran No 420 / 431 / Disdik tangggal 26 Mei 2020 tentang larangan Study tour, agar tidak timbul opini publik yang miring dan tidak menjadi polemik di Satuan pendidikan. (Joel)