Diduga Dianiaya, Warga Sungai Menang Ditembak di Area PT SMS, Pihak Keluarga Lapor Polres OKI

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Ogan Komering Ilir, RBO – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kali ini, peristiwa kekerasan terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Sumber Mitra Sejati (SMS) yang berada di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/301/VI/2025/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel, yang diterima pada tanggal 9 Juni 2025 pukul 17.05 WIB, pihak keluarga korban bernama Heri Sandi secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KR

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan pelapor, peristiwa terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban Heri Sandi secara tidak sengaja bertemu dengan terlapor KR di area kebun sawit PT SMS. Terlapor kemudian menuduh korban mencuri buah kelapa sawit.

Tanpa melakukan klarifikasi lebih lanjut, terlapor langsung melepaskan tembakan yang mengenai bahu tangan kanan bagian atas korban. Diduga, senjata yang digunakan adalah senapan berlaras panjang (joglok) atau senapan milik pribadi.

Akibat luka tembak tersebut, korban mengalami pendarahan serius dan langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan RSUD Palembang untuk mendapatkan pertolongan.

Pelapor yang merupakan kakak ipar korban, merasa tidak terima atas tindakan main hakim sendiri tersebut dan melaporkan kejadian ke Mapolres OKI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tuntutan Keadilan

Saat diwawancarai oleh awak media, pelapor Indrik menyampaikan harapan agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan.

“Kami keluarga korban berharap keadilan bisa ditegakkan. Kami ingin pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya tegas.

Pasal yang Dikenakan

Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal ini mengatur bahwa penganiayaan yang menyebabkan luka dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SMS maupun dari kepolisian mengenai status hukum Karno sebagai terlapor.

Redaksi RBO : Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi Polres OKI dan media terpercaya. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *