BANTAENG, RBO – Petani Pajjukukang menyampaikan tuntutan ganti rugi kepada PT Huadi group atas kematian tanaman padinya yang berlokasi tidak jauh dari area perusahaan smelter.
Permintaan ganti rugi tersebut, disampaikan perwakilan warga H Rahman Tompo saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar di ruang rapat sekretaris Daerah, Senin ((19/8/2024).
Dalam pernyataannya, H Rahman Tompo yang mewakili masyarakat mengatakan,kuat dugaan Penyebab matinya padi masyarakat, dikarenakan pencemaran air dan Udara yang ditimbulkan oleh cerobong perusahaan smelter.
Menurutnya, sebelum cerobong perusahaan dioperasikan tanaman padi masyarakat,khususnya yang berada disekitar lokasi perusahaan tumbuh subur dan baik, dan bahkan hasil panennya pun setiap musim sangat memuaskan,terang H Rahman Tompo yang juga wakil ketua DPRD Bantaeng itu
“Olehnya itu, saya Orang yang akrab disapa H Tompo itu berharap agar pihak perusahaan dapat memperhatikan nasib dan kelangsungan hidup masyarakat pajjukukang, terutama bagi mereka yang mengalami gagal panen,” pintanya
Menyikapi hal tersebut, Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar akan mengambil langkah -langkah kongkrit seperti melakukan uji laboratorium benda yang diduga penyebab matinya tanaman padi tersebut
Dia akan intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan juga warga sebagai upaya mendapatkan solusi yang lahir dari kesepakatan
“Jadi Pemerintah tidak tinggal diam,” ya Kami tidak tinggal diam, kita tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan.baik itu dari pihak perusahaan maupun warga”.Ungkap Andi Abubakar kepada media reformasibangsa.co.id diruang kerjanya, Senin (19/8).
“Dan saat ini,Kita telah mengambil sample Air dan udara untuk diuji,”jadi pengujian Air akan dilakukan di Bantaeng sendiri yaitu,di laboratorium DLH Bantaeng, sedangkan udara dilakukan di DLH Provinsi Sul-sel, kita tunggu saja dulu hasilnya,” pungkasnya.
Jika hasil uji laboratoriumnya kedua sample ini sudah keluar,maka akan dipaparkan pada pertemuan yang akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 pekan depan.
“Jadi di pertemuan pekan depan,kata Andi Abubakar,Selain membahas hasil uji lab,Kita juga akan menawarkan dua opsi kepada warga yakni,” diganti untung atau dijual,” pungkasnya.
Jika yang menjadi kesepakatan pada RDP mendatang adalah “di jual” maka Pemerintah akan mendatangkan “Appraisal” Lembaga resmi yang diakui negara untuk memberi nilai harga obyek tanah yang akan dijual itu.
Meski RDP hari ini Senin (19/8-red) belum mampu menghasilkan kesimpulan,namun diharapkan ” pertemuan yang akan kembali digelar pada hari senin (26/8) pekan depan.
Tampak hadir pada RDP tersebut. diantaranya.Perwakilan DLH Provinsi Sulsel DR Fahri,Kadis DLH Pemkab Bantaeng Nasir Awing,Kadisnaker Pemkab Bantaeng Andi Irvan Langgara dan Managemen Perusahaan PT Huadi group dan HBIP serta sejumlah staf dari instansi terkait lingkup sekpemkab Bantaeng. (ALI)