Deretan Kasus di Kab Sumedang Warnai Penghargaan WTP dari BPKP Jabar

SUMEDANG, RB.Online – Kabupaten Sumedang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Barat dan merupakan yang ke tujuh kalinya berturut-turut menerima WTP.

Kabupaten Sumedang meraih Opini WTP bersama tiga daerah lainnya di Jawa Barat yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi di Gedung BPKP Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/5/2021), dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2020.

LHP LKPD Kabupaten Sumedang diserahkan oleh Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat Agus Khotib kepada Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Jajang Heryana

Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir merasa bersyukur Kabupaten Sumedang bisa meraih kembali opini WTP,Raihan ini diharapkan dapat mendorong kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan melayani masyarakat,” ucapnya.

Dony lebih lanjut menyampaikan”raihan opini WTP ketujuh kalinya menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Kabupaten Sumedang memiliki kualitas yang memenuhi empat kriteria.

“Keempat kriteria tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dony menegaskan, dari laporan keuangan yang baik, handal, kredibel, dan berkualitas, akan menjadi referensi bagi dalam mengambil kebijakan, baik kebijakan politik, ekonomi, sosial dan budaya.

“Selain menjadi bahan refensi dalam mengambil kebijakan, output dari laporan keuangan yang baik ini akan menjadi pemicu kinerja pemerintah daerah dalam berkinerja yang pada akhirnya bermuara pada meningkatnya kesejateraan masyarakat,” imbuhnya.

Ia pun mengharapkan temuan-temuan yang direkomendasikan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat dapat segera ditindaklanjuti dan ke depannya raihan opini WTP ini dapat dipertahankan.

“Walaupun WTP kami tujuh kali, tetapi masih ada temuan-temuan. Tentunya temuan ini akan kami tindak lanjuti, setidaknya di atas tujuh puluh lima persen. Insyaallah ke depan kami akan terus mempertahankan WTP ini, dari tujuh kali menuju delapan,” pungkasnya.

Beberapa Narasumber yang tidak catut namanya mengatakan ke RB.Online menyebut, opini WTP bukan menjamin tidak ada kerugian negara. Hal ini APH menindak lanjuti temuan BPKP tahun 2019 lalu dan sampai saat ini masih ada dikembalikan ke Kas Daerah.

“Mari kita lihat pembangunan Jalan Tarisi Batudua terbukti telah terjadi kerugian Negara dan Nilai sangat pantastis sekitar Rp 5 Milyar menjerat pejabat Sumedang beserta rekanan, tidak jauh beda Revitalisasi Pembangunan pasar yang menjerat beberapa orang ASN beserta Kepala Dinas perdangangan,” ujarnya.

APH baik Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi harus segera mengusut temuan LH BPK yang tahun 2019 dan baru-baru ini juga sedang pulbaket di Polda dan harapan masyarakat apabila terbukti segera diungkap. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *