Data Base Bermasalah, Bapenda Kota Tasik Terus Berupaya Verifikasi Objek Pajak

TASIKMALAYA, RBO – Tahun lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya over target dari pajak BPHTB dari transaksi jual beli tanah yang mencapai Rp 6 Miliar.

Prestasi itu, sebagai wujud kinerja jajaran Bapenda Kota Tasikmalaya yang terus menggenjot optimalisasi penagihan pajak ditiap sektor.

Namun, diakhir sisa tahun 2022 ini, Bapenda mampu menyerap 92 persen dari target puluhan milyar. Bukan tanpa sebab, belum maksimalnya penyerapan pajak lantaran beberapa kendala yang masih butuh proses.

“Baru 92 persen kita bisa serap dari wajib pajak (WP). Dalam setahun dua kali naik target pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya Haddy Riaddy saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini, (23/12/2022).

Buka tanpa sebab, Haddy menyebut, kendala yang paling dominan adalah di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena banyak data base wajib pajak yang masih bermasalah.

“Banyak data sampah, contohnya, tanah sertifikat induk sudah dipecah, muncul lagi data pemilik awal. Belum lagi, pemilik tanah diluar kota, sehingga susah ditagih pajak,” jelas Haddy.

Lantaran itu lanjut dia, Bapenda harus memverifikasi lagi dan itu membutuhkan waktu lama dengan perkiraan selesai akurasi data real wajib pajak sekitar tujuh tahun.

Salah satunya terang Haddy, kasus perumahan, banyak yang sudah direbah total, namun PBB masih yang lama, menurtunya, itu harus didata dan dihitung ulang per objek pajak.

“Apalagi tidak bisa di sampling, jadi membutuhkan waktu lama, terlebih personil kita terbatas,” paparnya.

Diakui Haddy, pemerintah sudah bekerjasama dengan pihak ketiga terkait verifikasi data, agar fokus dan saat ini masih berjalan sebagian kecil.

“Dari 10 kecamatan di proyeksi itu bakal beres 5 tahun, satu tahun dua kecamatan harus beres verifikasi data agar real sesuai di lapangan,” tegasnya.

Kalau dulu terang Haddy, ada sistem reward bagi wajib pajak yang taat bayar pajak, tapi sekarang ada UPTD sehingga tidak melibatkan langsung kelurahan dan kecamatan.

Tapi ucap Haddy, Kalau kembali ke dulu (sistem reward), tidak mudah, karena harus ada kajian objektif. Namun yang jelas Bapenda punya program digitalisasi.

“Wajib Pajak bisa menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Virtual Account (VA), tokopedia, indormart dan gerai lain yang sudah kerjasama,” terang Haddy.

Dirinya menjalankan, secara keseluruhan, program digitalisasi ini belum tersosialisasi, namun kedepan, ditargetkan SPPT itu tidak lagi fisik, tapi digital dengan data lengkap by name adress photo.

“Kita bertahap ke sistem SPPT digital, karena tetap, intinya harus data base akurat yang masih kita terus verifikasi,” tandas Haddy.

Yang pasti tambah dia, Bapenda akan terus menggali potensi, untuk optimalisasi penyerapan pajak untuk Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya. (Yoga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *