Danpos Mil Surian Sosialisasikan Bela Negara kepada Warga di Lokasi TMMD ke-116 Kodim 0610/Sumedang 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RBOBerbagai kegiatan TMMD Ke-116 Kodim 0610/Sumedang TA 2023, selain sasaran fisik berupa pengerasan jalan sepanjang 1096 meter, ada pula sasaran tambahan pembangunan MCK umum, lapangan futsal, dan juga pelaksanaan sasaran non fisik berupa penyuluhan atau sosialisasi kepada warga masyarakat.

Bahkan, kegiatan non fisik juga menjadi bagian penting dari sasaran yang harus dicapai sebagai bagian tolak ukur keberhasilan atau suksesnya program TMMD ke-116 Kodim 0610/Sumedang.

Dijelaskan Danpos mil Surian Koramil 1008/Buahdua, Peltu Siswo, dalam paparannya berikan materi penyuluhan wawasan kebangsaan (Wasbang), bela negara serta penanaman nilai-nilai ideologi Pancasila, yakni bertempat di Aula Desa Wanajaya, Minggu (4/6/2023).

Tampak, antusiasme warga saat menerima penyuluhan Wasbang mengikuti paparan tentang bela negara, dalam memperkokoh jiwa nasionalisme masyarakat dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi yang dapat merongrong kehidupan bangsa.

“Materi wawasan kebangsaan diberikan bertujuan untuk membina, membentuk komponen masyarakat yang berkepribadian serta cinta tanah air, hingga terbentuk karakter yang memiliki sikap patriotisme dan bela negara,” ungkap Danpos, saat menjadi narasumber materi Wasbang.

Danpos juga menuturkan, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam mempertahankan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

“Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Dan merupakan wujud kecintaan seorang warga negara di tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini, terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan,” paparnya.

Lebih lanjut, kata dia, dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga negara dapat melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu, hakikatnya kesiapan berbakti pada negara dan kesiapan berkorban membela negara,” tegasnya. (Nababan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *