Dana dari Lebak Lebung Tak Cair 3 Tahun ke Desa, DPD IWOI OKI Minta Dibuka Terang-Benderang

0 0
Read Time:2 Minute, 26 Second

OGAN KOMERING ILIR, RBO —Masyarakat desa di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluhkan belum disalurkannya Dana Hasil Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) ke desa selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2023, 2024, dan 2025.

Sumber kepada awak media mengungkapkan, dana L3S yang seharusnya menjadi hak desa hingga kini belum diterima. Sementara pada tahun 2026, pihak desa baru menerima dana hasil lelang untuk tahun berjalan.

“Sudah tiga tahun hasil L3S tidak ditransfer ke desa, yaitu tahun 2023, 2024, dan 2025. Baru tahun 2026 ini desa menerima hasil L3S. Pada tiga tahun itu belum dikasihkan, kami juga bingung kenapa belum dikasihkan,” ujar sumber tersebut.

Berdasarkan ketentuan di Kabupaten OKI, pembagian hasil lelang lebak lebung dan sungai diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2012.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa 50 persen hasil lelang lebak lebung dikembalikan kepada desa di wilayah objek lelang berada, sedangkan sisanya disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara mekanisme, hasil lelang lebak lebung disetorkan oleh bendahara penerimaan ke Kas Daerah melalui Bank Sumsel Babel. Selanjutnya, sesuai peraturan daerah atau peraturan bupati, sebagian dana tersebut wajib disalurkan kembali ke kas desa atau kelurahan.

Namun dalam praktiknya, dana tersebut diduga belum disalurkan ke desa selama beberapa tahun anggaran dan diduga mengendap di kas daerah, sehingga menimbulkan tanda tanya di tingkat desa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sumatera Selatan, Aliaman, SH, menyatakan pihaknya akan menelusuri aliran dana hasil lelang tersebut.

“Kami akan menelusuri jejak uang hasil lelang lebak lebung dan sungai selama tiga tahun itu. Kalau memang disimpan di bank, berarti bunganya juga besar. Ini harus dibuka secara transparan,” tegas Aliaman.

Menurutnya, peran pers dan organisasi wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Kami selaku kontrol sosial akan mengusut hal ini sampai jelas. Dana ini adalah hak desa dan masyarakat, jadi harus dipertanggungjawabkan ke mana alirannya dan digunakan untuk apa,” tambahnya.

Dalam konteks tata kelola keuangan desa, dokumen hasil pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP/L3) dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) seperti Inspektorat seharusnya diketahui oleh pemerintah desa sebagai dasar evaluasi dan perbaikan pengelolaan keuangan.

Pengamat kebijakan publik menilai, tidak disampaikannya hasil pemeriksaan atau tidak disalurkannya dana yang menjadi hak desa bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Apabila dana hasil lelang lebak lebung dan sungai tidak disalurkan sebagaimana diatur dalam Perda, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif hingga evaluasi oleh Inspektorat atau bupati.

Bahkan, jika terdapat unsur kesengajaan untuk menutupi penyalahgunaan anggaran, perbuatan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut, mengingat dana lebak lebung dan sungai merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan belum disalurkannya dana hasil L3S tahun 2023 hingga 2025 ke desa. (Nov/Tim IWO Indonesia)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *