Dalih Tidak Ingin Menghalangi Rezeki, Dua Kepala Sekolah SDN Tanjungsari 1 dan 2 Legalkan Penjualan LKS di Sekolah
Bandung, RBO – Dua kepala sekolah di SDN Tanjungsari 1 dan 2, yang berlokasi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan setelah munculnya kabar tentang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Berdasarkan pengakuan dari kepala sekolah, mereka mengizinkan kegiatan tersebut dengan alasan tidak ingin menghalangi rezeki orang lain.
Dalam pernyataan yang diberikan oleh Ibu Rita Amarwati Syam, salah satu kepala sekolah SDN Tanjungsari, kepada awak media pada Jumat (23/8/24), ia menyatakan bahwa pihak sekolah sebenarnya tidak menjual LKS kepada siswa.
“Kami tidak menjual buku LKS ke siswa. Namun, pada waktu itu ada penerbit yang meminta izin untuk melaksanakan bazar buku di lingkungan sekolah. Kami pun tidak mau memutus rezeki orang, dan kami sepakat mengizinkan penerbit untuk melaksanakan bazar di lingkungan sekolah. Itu pun diketahui oleh Ketua PGRI Kecamatan Cangkuang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung,” jelas Ibu Rita melalui sambungan telepon.
Namun, keterangan dari Ibu Rita tersebut sangat bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan oleh orangtua siswa.
Menurut pengakuan beberapa orangtua, buku LKS yang dimiliki oleh anak-anak mereka justru dibeli melalui pihak sekolah dengan harga Rp 17.500 per mata pelajaran. Jumlah LKS yang harus dibeli oleh siswa pun bervariasi, tergantung pada kelas berapa anak mereka, dan kelas 6 yang paling banyak memerlukan LKS.
“Suka tidak suka, kami harus membeli buku LKS, kalau tidak beli anaknya ngamuk karena harus banyak yang diisi. Tidak seperti yang punya LKS kan, mereka hanya menulis jawabannya saja,” ungkap seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama karena praktik penjualan LKS di sekolah seharusnya sudah dilarang. Para orang tua berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terkait hal ini. (Herman)