Crazy Rich Tulung Selapan Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Aliran Dana Miliaran Bisnis Narkotika
Palembang, RBO — Terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (14/4/2026).
Selain Sutarnedi, dua terdakwa lainnya yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk juga dituntut hukuman yang sama, masing-masing 5 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf A terkait TPPU.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sutarnedi selama 5 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar.
Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa Sutarnedi diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan.
Sejak 2012 hingga 2025, terdakwa disebut aktif melakukan praktik pencucian uang dengan modus beragam, mulai dari penempatan dana di berbagai rekening, transfer berlapis ke sejumlah pihak, hingga pembelian aset bernilai tinggi dan investasi.
“Penggunaan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain bertujuan untuk menyulitkan pelacakan aliran dana,” ungkap jaksa.
Salah satu temuan signifikan adalah transaksi dari rekening Bank BCA milik Sutarnedi ke rekening Apri Maikel Jekson yang terjadi sebanyak 153 kali dalam periode 1 Mei 2012 hingga 30 Mei 2024.
Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp9.258.790.000 atau lebih dari Rp9,2 miliar, yang menjadi indikasi kuat praktik pencucian uang secara sistematis.
Selain aliran dana, jaksa juga mengungkap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil TPPU. Di antaranya 1 unit Honda CR-V RM3 tahun 2014, 1 unit Toyota Yaris 1.5 S A/T tahun 2014, Sejumlah handphone, buku tabungan, dan kartu ATM, Aset tanah dan bangunan.
Sebagian aset tersebut tercatat atas nama pihak lain sebagai bagian dari upaya penyamaran kepemilikan.
Usai pembacaan tuntutan, Sutarnedi bersama kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan praktik pencucian uang dari bisnis narkotika yang dilakukan secara terstruktur dalam jangka waktu panjang. (Nov)
