Cegah Kerumunan, Pemkab dan Polres Bantaeng Perketat Periksa Kartu Vaksin yang Datang di Pantai Seruni

BANTAENG, RB.Online – Dalam upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya lonjakan maupun penyebaran Covid-19 pada malam perayaan natal dan tahun baru, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar rapat koordinasi bersama OPD dan unsur Forkopimda di Ruang Pola kantor Bupati Bantaeng, Senin, (20/12/2021).

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin dan dihadiri Kapolres Bantaeng AKBP Rahmat Sumekar, Dandim 1410 Bantaeng yang diwakili Kasdim dan Kadinkes Bantaeng dr. Andi Ihsan Serta beberapa pimpinan OPD lainnya lingkup Sekpemkab Bantaeng.

Dalam sambutannya Bupati Bantaeng DR Ilhamsyah Azikin mwngatakan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari terjemahan instruksi Mendagri nomor No 66 Tahun 2021tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19.

“Ada beberapa poin yang butuh penekanan dan kerja sama semua pihak diantaranya,Membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” ucap Bupati.

Pembatasan kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dapat dihadiri tidak lebih dari 50 orang, termasuk kegiatan Seni budaya dan olahraga dilakukan tanpa penonton.

Bukan hanya itu, pemerintah Bantaeng juga akan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1Januari 2022, sebab tempat ini dapat menimbulkan kerumunan masyarakat, selain itu juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak antar pedagang dan pembeli

Dalam rapat tersebut, juga terungkap beberapa upaya yang akan dilakukan oleh Pemkab Bantaeng. Salah satunya menutup alun-alun pantai Seruni dari segala aktivitas, sehingga warga diminta untuk menghindari keramaian di sekitar lokasi itu khususmya pada saat malam pergantian tahun.

“Semua kepala pemerintah kewilayahan mulai dari camat, desa dan kelurahan agar mengajak masyarakatnya sebisa mungkin menghindari keramaian di Seruni,” jelas Bupati.

Dia juga mengatakan, pemerintah bekerja sama kepolisian dan juga Tim gugus tugas penanganan Covid-19 akan memperketat penjagaan dan juga melakukan pemeriksaan kartu vaksinasi bagi warga yang ada di sekitar pantai Seruni.

“Sekali lagi, hal ini dilakukan untuk kebaikan kita semua,selain itu jiuga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kemendagri,” ucap Bupati.

Di kesempatan itu juga, Kapolres Bantaeng, AKBP Rachmat Sumengkar mengatakan, Kepolisian akan berupaya maksimal untuk mencegah terjadinya kerumunan warga. Salah satunya dengan cara memeriksa kartu vaksin di beberapa titik di kawasan pantai Seruni.

“Kita akan melakukan sweeping memeriksa kartu vaksin mereka,” tegas perwira dua bunga ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memassifkan vaksinasi hingga akhir tahun 2021 ini. Ada beberapa titik akan dijadikan lokasi pelayanan vaksinasi dan juga sosialisasi pencegahan Covid-19 jelang akhir tahun 2021.

“Dinas Kesehatan bersama Kepolisian dan juga Instansi lainnya siap memback up kegiatan sosialisasi dan Vaksinasi ini,” jelas Kadis Kesehatan yang juga sekaligus juru bicara TGT-PP Kabupaten Bantaeng ini.

Adapun upaya yang akan dilakukan Pemkab Bantaeng untuk mencegah terjadinya kerumunan yakni, meniadakan aktivitas di Lapangan hitam dan Alun-alun Pantai Seruni serta di hotel-hotel baik perayaan terbuka maupun tertutup.

Selanjutnya, Perayaan di Balai Kartini dan juga di Tribun Pantai Seruni dan juga sekaligus melakukan rekayasa waktu operasional untuk para pelaku UMKM di kawasan Pantai Seruni serta melakukan screening kartu vaksinasi di beberapa titik jalur masuk di Pantai Seruni pukul para pukul 17.00 WITA.

“Untuk diketahui, mulai 25 Desember 2021, Instansi terkait tidak akan lagi menerbitkan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, khusus bagi ASN tidak ada lagi izin untuk meninggalkan daerah ini,” tandasnya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *