Cegah Aksi Perundungan/Bullying, Bhabinkamtibmas Desa Mekarjaya Aktif Sambangi Sekolah

Sumedang, RBO – Aksi perundungan atau bullying yang berdampak pada trauma baik fisik maupun mental di kalangan anak-anak menjadi perhatian serius di Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Untuk mengatasi masalah ini dan mencegahnya, Bhabinkamtibmas Desa Mekarjaya, Bripka Fariz Fahsya, S.Sos, telah melakukan langkah-langkah yang proaktif. Kamis (5/10/2023)

 

Pada hari ini, Bripka Fariz Fahsya, S.Sos, yang merupakan bagian dari Polsek Sumedang Utara, Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, melakukan sambang ke SDN Pamarisen dan SDN Sukawening di Desa Mekarjaya. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk berbicara dengan para siswa, guru, dan staf sekolah guna meningkatkan pemahaman tentang perundungan serta dampaknya.

 

Dalam kunjungannya, Bripka Fariz Fahsya, S.Sos, berbicara tentang pentingnya melaporkan aksi perundungan kepada pihak berwenang, seperti pihak sekolah atau pihak kepolisian. Dia juga memberikan pemahaman kepada siswa-siswa tentang dampak yang dapat timbul dari perundungan, baik dari segi fisik maupun mental, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan psikologis mereka.

 

Kapolres Sumedang, AKBP. INDRA SETIAWAN, S.H., S.I.K., menyatakan, “Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh Bripka Fariz Fahsya dalam upaya mencegah aksi perundungan di wilayah Desa Mekarjaya. Pihak kepolisian bersama-sama dengan komunitas pendidikan dan masyarakat akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perundungan bagi anak-anak.”

 

Kapolsek Sumedang Utara, KOMPOL AWAM MUHAMMAD RIZAL, S.A.B., menambahkan, “Perundungan adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama. Kami mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersatu dalam melawan perundungan dan menjaga keamanan serta kesejahteraan anak-anak kita.”

 

Upaya seperti ini dari pihak berwenang, seperti Bripka Fariz Fahsya, S.Sos, adalah langkah penting dalam menghentikan aksi perundungan dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Diharapkan, kerja sama antara pihak kepolisian, sekolah, dan masyarakat akan membawa perubahan positif dalam melindungi generasi muda dari dampak traumatis yang dapat timbul akibat perundungan. (Nbbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *