CBA: Dugaan Skandal Pada Proyek RSUD Soekandar Rp. 69,8 M, KPK Segera Panggil-Periksa Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BOGOR, RBO – Center for Budget Analysis (CBA), kini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan ke Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan Mega Proyek Pembangunan RSUD Soekandar, Mojokerto.

Di tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Mojokerto, melaksanakan dua paket pekerjaan untuk pembangunan RSUD Soekandar, yakni pembangunan Politeknik Terpadu dan IGD Terpadu. Total anggaran yang dihabiskan untuk 2 proyek ini sebesar Rp 69,8 Miliar.

Dalam pelaksanaan kedua proyek ini, CBA menemukan banyak kejanggalan. Yang berpotensi besar merugikan keuangan Negara. Berikut ini pejelasan Direktur CBA.

Pada 10 Maret 2023 Pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan tender untuk proyek pembangunan Gedung F Poliklinik Terpadu, dalam tender ini terdapat 149 peserta yang ikut serta. Kemudian di dalam tahap penawaran, terdapat sisa 22 Bendera peserta yang mengajukan penawaran.

Kemudian pada 18 April Pemkab Mojokerto mengumumkan PT. Suramadu Nusantara Enjinering (PT. SNE) yang beralamat di Jl. Gayungsari XI No. 20 Kota Surabaya, sebagai pemenang tender. Dengan nilai kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak, sebesar Rp. 33.936.829.000,- (Baca : Tiga Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Penetapan PT. SNE sebagai pemenang tender sangatlah janggal, karena faktanya itu, dari segi penilaian harganya perusahaan ini terdapat di posisi bawah tepatnya pada nomor urut register 12. Lalu Terdapat selisih harga yang sangat besar Rp 2 Miliar, itu nilai penawaran harga yang diajukan PT. SNE, dibanding kan dengan penawar harga terendah kompetitornya.

Begitu juga dengan paket pekerjaan IGD Terpadu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menetapkan perusahaan Pulau Intan Perdana (PIP), sebagai pemenang dengan nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp. 35.876.336.000,- (Baca : Tiga Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah). Dalam lelang tender ini juga faktanya PIP dari segi nilai penawaran harga berada di posisi ke-6, tawaran harga dari PIP lebih mahal Rp. 1,7 Miliar, dibanding penawar terendah kompetitornya.

Dari situlah CBA menduga, bahwa dalam proses tender proyek pembangunan Gedung F Poliklinik Terpadu dan proyek pembangunan IGD Terpadu di sana, telah dibumbui permainan kotor. Dugaan modus yang sudah dilakukan oknum pejabat Pemkab Mojokerto, dengan memainkan persyaratan teknis lelang, demi melolos kan perusahaan tertentu.

Berdasarkan catatan di atas CBA meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), segera turun tangan untuk melakukan penyelidikannya, atas kedua proyek tersebut. Panggil serta periksa pihak terkait proyek, khususnya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, selaku penanggung jawab APBD Kabupaten Mojokerto. (Asep Didi)

Sumber Referensi Berita : Uchok Sky Khadafi (Direktur CBA)

Related posts

Leave a Comment