Bupati Subang Terbitkan Surat Edaran Gerakan Sadar Pajak Tahun 2026 untuk Dongkrak PAD
SUBANG, RBO – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, mengeluarkan surat edaran tentang Gerakan Sadar Pajak Tahun 2026 yang ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Kebijakan tersebut ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang (Bapenda), Hj. Yeni Nuraeni, S.Sos., M.AP, Selasa kemarin.
Dalam surat edaran itu, seluruh ASN diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), baik atas nama pribadi maupun keluarga, secara tepat waktu.
“Pak Bupati juga menginstruksikan kepada ASN di Kabupaten Subang yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomor polisi di luar daerah, agar segera melakukan mutasi dan mendaftarkannya di SAMSAT Kabupaten Subang,” ujar Yeni.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong keteladanan ASN dalam hal kepatuhan pajak di tengah masyarakat.
“Pajak kita untuk Subang tercinta. Kami berharap seluruh ASN dapat mematuhi instruksi ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.
Dalam surat edaran itu, terdapat tiga poin utama yang harus dipatuhi ASN, yakni kepatuhan pembayaran PBB-P2, kewajiban mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Kabupaten Subang, serta komitmen menjadi teladan dalam membangun kesadaran pajak di lingkungan masyarakat.
Pemkab Subang berharap gerakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga memperkuat budaya taat pajak sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah. (A. Wahyudin / yaya.s)
