Bupati Jeneponto Kukuhkan Pengurus Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah

JENEPONTO, RBO – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar kukuhkan H. M. Arifin Nur sebagai ketua majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah.

Struktur keanggotaan majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah kabupaten Jeneponto tahun 2022 yakni H. M. Arifin Nur ketua, Maskur Wakil Ketua, Armawi Paki Sekretaris, Mustakbirin dan Hari Susanto masing-masing anggota.

H. M. Arifin Nur beserta 4 anggota majelis lainnya diukukuhkan dan diambil sumpahnya langsung oleh Bupati H. Iksan Iskandar didampingi wakil bupati H. Paris yasir selaku saksi

Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat diruang pola panrannuanta dihadiri unsur forkopimda dan beberapa kepala OPD Rabu (03/08/2022)

Setelah memimpin, langsung prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah, Bupati H. Iksan Iskandar berpesan agar   ketua beserta anggota majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah dapat bekerja dengan penuh amanah, disiplin dan cermat

“Saya bupati jeneponto mengukuhkan saudara-saudara sekalian, saya percaya saudara-saudara sekalian dapat bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” ucap bupati saat membacakan naskah pengukuhan.

Selanjutnya, orang nomor satu Jeneponto itu berharap agar ketua beserta anggota majelis kedepan dapat menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur, disiplin dan cermat serta melakukan sinergi dengan aparat terkait.

“Selamat kepada ketua dan anggota majelis, kita berharap kedepan mampu menghadirkan solusi melalui kerja-kerja  yang jujur dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Kedepan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah bertugas melakukan sidang dalam rangka memeriksa dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah. (Mahmud Sewang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *