Biaya Pendidikan di TKN Percontohan Soreang “Jor-joran”

SOREANG, RBO – Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa extra ordinary crime yang harus diberantas.

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Salah satu bentuk pungli yang sering kita temukan adalah bentuk himbauan untuk melakukan sesuatu dimana himbauan tersebut tidak memiliki urgensi dan/atau memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun golongan atas dilaksanakannya himbauan tersebut.

Budaya pungli seperti ini kerap ditemukan pada lingkungan pendidikan, baik satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan bahkan satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Modus dan motif yang dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sangatlah beragam, mulai dari pungutan iuran bulanan, pembelian buku LKS, hingga pembelian seragam.

Lembaga pendidikan yang sedianya memiliki fungsi yang penting bagi masyarakat untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan bagi individu agar dapat mengubah tingkah laku seseorang menjadi lebih baik, memiliki fungsi ganda sebagai sarana perdagangan dan jual-beli guna memperoleh keuntungan bagi kalangan oknum pendidik.

Taman Kanak-Kanak Negeri Percontohan Soreang adalah merupakan salah satu lembaga pendidikan pada jenjang PAUD yang mewajibkan pembelian buku LKS, seragam dan bahkan biaya sumbangan/iuran bulanan dengan jumlah fantastis terhadap orang tua siswa.

Informasi yang berhasil dihimpun kru media ini, guna pembelian buku LKS pada TK Negeri Percontohan Soreang, orang tua siswa harus merogoh kocek hingga mencapai Rp 250.000,00/siswa, pembelian seragam Rp 750.000,00. Ternyata tidak hanya pembelian buku LKS dan seragam, setiap siswa pada satuan pendidikan jenjang PAUD yang berstatus negeri tersebut masih diwajibkan untuk membayar iuran bulanan hingga mencapai Rp 85.000,00 untuk setiap bulan.

Saat hendak dikonfirmasi terkait penggunaan dana yang bersumber dari orang tua siswa dan keuntungan perdagangan buku LKS dan seragam, Kepala TK Negeri Percontohan Soreang, N. Nunung Yuliani, seakan ogah untuk memberikan penjelasan. Dalih hendak menerima tamu dari Jakarta menjadi alas an untuk tidak menerima tamu dari kalangan media pada Rabu (14/08).

Seakan setali dua uang dengan Nunung Yuliani, Kepala Bidang PAUD dan Pengendalian Perijinan Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, H. Eman Sulaeman, S.Pd., M.M saat hendak dimintai tanggapannya, sedang tidak berada di tempat. “Maaf, saya sedang Diklatpim,” jelas Eman melalui aplikasi WhatsApp.

Guna mendukung operasional Satuan Pendidikan tingkat PAUD, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana hibah dalam bentuk Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Untuk tahun 2023 dan tahun 2024 jumlah dana BOP PAUD yang dialokasikan adalah sebesar Rp 600 ribu per siswa dalam setahun. Dana ini diharapkan dapat membantu satuan pendidikan dalam menyediakan fasilitas, bahan ajar, dan kegiatan yang mendukung perkembangan anak usia dini.

Bahkan beberapa orang tua siswa yang berhasil dimintai tanggapannya mengenai iuran bulanan pada satuan pendidikan milik pemerintah tersebut mengaku tidak mengetahui penggunaan dana tersebut. Bahkan salah seorang orang tua siswa mengaku tidak pernah mendapat penjelasan dari pihak satuan pendidikan terkait penggunaan dana tersebut. “Kami hanya diminta iuran bulanan tanpa menjelaskan peruntukan penggunaan dana tersebut,” jelasnya singkat. (Ade.FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *