Berita Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan SPJ Fiktif, Camat Betara Gunakan Hak Jawab

BETARA, RBO – Setelah tiga kali pemberitaan dari Media Online Reformasi Bangsa.co.id tentang dugaan Camat Betara Nasrun,SE yang pada saat itu masih menjabat sebagai Sekcam. menyampaikan hak jawab atas pemberitaan media Reformasi Bangsa.co.id yang terbit tanggal 23 Agustus 2023, dengan Judul “ Camat Betara Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Buat SPJ Fiktif

Bahwa bagian-bagian pemberitaan tersebut telah telah diuraikan sebagai berikut:

1. Camat Betara Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Buat SPJ Fiktif
23. Agustus 2023

2.Palsukan Tanda Tangan Camat Betara, Terancam di Polisikan
September 1, 2023

3. Diduga Palsukan Tandatangan, Kapolres Tanjab Barat Diminta Tindak Oknum Camat Betara
September 12, 2023

Memberikan Hak Jawab
Telah diatur dalam Peraturan tentang hak Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

Lantas beliau memberikan keterangan (Nasrun_red) kepada Media Reformasi Bangsa.co.id Selasa, (12/09/2023).
Selama ini bukannya Camat mau menghindar atau pun tidak mau ketemu baik secara langsung ataupun di konfirmasi lewat Via WhatsApp.

“Tapi karena padatnya jadwal kerja saya sehingga saya tidak ada waktu,” ujar Camat Betara.

– Yang pertama saat itu saya bukan Camat tapi Sekcam, ko jadi Camat Betara yang diduga sebenarnya, itu kan tahun 2020
– Yang kedua membantah dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
– Yang Ketiga tentang dugaan pembuatan SPJ Fiktif, pembuatan SPJ tetap Kami membuat SPJ yang sudah di sampaikan pihak KPU.

Tiga (3) poin itulah yang ingin saya bantah tentang pemberitaan pertama sampai yang ketiga. Kemudian PPK itu singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.

“Jadi PPK itu Adhoc Ada 5 orang 5 orang ini di seleksi, oleh KPU untuk Masa Bhakti selama agenda pemilu dan PPK ini dibantu oleh Sekretariat dikepalai oleh sekretaris dan di bawah sekretaris tidak ada Bendahara, yang ada hanya urusan keuangan dan urusan logistik itu ada dua orang,” ujar Pak Nasrun.

Lebih lanjut, ketua PPK saat itu Mintono dengan adanya pemberitaan ini merasa terganggu jadi di PPK itu ya ada Sekretaris Staf keuangan dan Staf Logistik.

“Karena kita ini kan kerja Tim ini apapun yang terjadi selama ini itu hanya masalah internal, jadi kami bersaksi apa yang ada di berita itu tentang dugaan tanda tangan palsu itu tidak ada sebenarnya,” jelasnya.

Nasrun menambahkan tentang pencairan dana untuk di Bank, jadi otomatis tidak lagi ada tekenan beliau pak Iwan karena sudah ada Spesimen ,jadi konsultasi lah dengan pihak Bank, gimana ni Bu ,

Buku rekening tu tidak ketemu, sementara kami dgn pak Iwan sudah tidak bisa komunikasi lagi, akhirnya dibuat lah surat kehilangan dari lurah dan kepolisian untuk merubah spesimen supaya bisa di cairkan, karena buku rekening itu di nyatakan hilang.

“Intinya dari permasalahan ini semua apa yang dituduhkan dengan saya atas pemberitaan tersebut ini hanyalah kesalahpahaman,” pungkasnya

Sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan lanjutan dari kedua belah pihak, apakah mereka menempuh jalan damai atau memilih jalur Hukum. (Bersambung).
(YUs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *