Bendera Merah Putih Sobek di Kantor Desa Karanglayung, Kades Sulit Ditemui Saat Hendak Dikonfirmasi
Sumedang, RBO — Kondisi memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Desa Karanglayung, Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang.
Bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor pemerintahan desa tersebut tampak sobek di beberapa bagian, kusam, serta terpasang miring di tiang bendera.
Pemandangan ini pertama kali didokumentasikan awak media saat melakukan kunjungan liputan pada 12 Maret 2026.
Awalnya, kedatangan awak media bertujuan menelusuri informasi terkait rencana pembayaran ganti rugi lahan warga Desa Karanglayung yang disebut-sebut akan dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026.
Namun di tengah penelusuran tersebut, perhatian justru tertuju pada kondisi bendera negara yang seharusnya menjadi simbol kehormatan bangsa, tetapi tampak tidak terawat di halaman kantor desa.
Merasa perlu mendapatkan penjelasan resmi, awak media kembali mendatangi Kantor Desa Karanglayung untuk melakukan konfirmasi kepada kepala desa yang diketahui dipimpin oleh Imam.
Sekitar pukul 11.15 WIB, kantor desa terlihat dalam keadaan sepi tanpa aktivitas aparatur. Awak media sempat beberapa kali memanggil dari luar untuk memastikan apakah ada perangkat desa di dalam kantor.
Namun hingga menunggu sekitar 10 menit, mendekati pukul 11.30 WIB, tidak ada satu pun aparatur yang keluar untuk memberikan penjelasan.
Kondisi kantor pemerintahan desa yang kosong pada jam kerja ini memunculkan pertanyaan tersendiri, terlebih ketika isu yang hendak dikonfirmasi menyangkut simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya.
Untuk memastikan keadaan, awak media kemudian mendatangi sebuah warung yang tidak jauh dari kantor desa milik Bu Hj. Amin. Dalam percakapan singkat, warga tersebut menduga perangkat desa kemungkinan sedang keluar atau beristirahat.
Namun ketika ditanya mengenai keberadaan kepala desa, warga tersebut justru memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Pernyataan ini semakin menimbulkan tanda tanya publik. Sebab, sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kantor pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, termasuk dalam hal menjaga simbol negara.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas menyebutkan bahwa bendera negara yang rusak, robek, kusam, atau luntur warnanya tidak boleh dikibarkan.
Dengan kondisi bendera yang tampak robek dan tidak terpasang secara layak di halaman Kantor Desa Karanglayung, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana perhatian dan kepedulian aparatur desa terhadap simbol negara tersebut.
Terlebih lagi, kantor desa merupakan representasi negara di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Jika simbol negara saja terlihat tidak terurus, muncul kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat mencerminkan kurangnya perhatian terhadap nilai-nilai penghormatan kepada negara.
Situasi ini tentu membutuhkan klarifikasi terbuka dari pihak pemerintah desa, khususnya dari Kepala Desa Karanglayung, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, pemerintah Kecamatan Congeang serta unsur terkait seperti Koramil setempat diharapkan dapat memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain yang berkibar di tiang. Ia adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan pengorbanan bangsa.
Karena itu, wajar jika publik berharap kantor pemerintahan menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah simbol negara tersebut, bukan justru menghadirkan pemandangan yang menimbulkan pertanyaan. (Rio)
