Bea Cukai Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Cicurug

SUKABUMI, RB.Online – Dalam rangka sosialisasi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kabupaten Bogor gelar Acara Sosialisai di Hotel Puri Iscalton kelurahan/kecamatan Cicurug kabupaten Sukabumi.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Satpol PP kabupaten Sukabumi Drs Bambang Dwi Laksono beserta jajarannya, unsur Kecamatan Cicurug juga dari perwakilan tiap desadban masyarakat setempat.

Sekertaris Satpol PP Bambang mengatakan, dalam sosialisasi ini, pihaknya berkoolaborasi dengan bea cukai kabupaten Bogor.

“Di kabupaten Sukabumi sendiri, peredaran rokok ilegal ini baru kita akan sosialisasikan kepada masyarakat. Nanti dalam pelaksanaan kita hanya mendampingi saja,” ucap Bambang, Kamis (18/11/2021).

Menurut Dona selaku pemeriksa bea cukai mengatakan, ini salah satu program DBH-CHT untuk sosialisasi, terutama terkait peredaran rokok ilegal.

“Ada, beberapa kriteria rokok ilegal yang perlu di ketahui yang tanpa cukai diantaranya tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cuka asli tapi bekas pakai,bkesesuaian keadaan atau peruntukan juga salah personalisasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ristiawan selaku pelaksana pemeriksa di bea cukai kepada media menerangkan, untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal ini pihaknya perlu kerjasama. Salah satunya dengan program sosialisasi seperti ini kepada masyarakat.

“Karena untuk turun langsung ke lapangan bea cukai tidak mungkin, makanya kita sama sama saling menjaga, mengawasi dan melaporkannya kepada kami,” pungkasnya. (Yogi Ramlan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *