JENEPONTO, RBO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto Gelar Sosialisasi Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang, di Dusun Garege Desa Kassi Kabupaten Jeneponto, Kamis, (8/12/2022).
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Jeneponto Hamka, S.Pdi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pengawasan di Desa Kassi ini merupakan program tahunan Bawaslu.
Kedepannya, Hampa meminta masyarakat harus mengerti bahwa dihadapan hukum kita semua sama, jadi sanksi politik uang ini sangat jelas hukumannya sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017.
“Salah satu tugas Bawaslu adalah memastikan hak suara setiap warga negara terpenuhi, dan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan, termasuk pengawasan politik uang agar tidak terjadi,” ungkap Hamka.
Sementara itu, menurut kepala Desa Kassi Murniati, AMD.F, mengatakan bahwa, dirinya sangat mengapresiasi Bawaslu yang telah melakukan sosialisasi di wilayah kami, karena hal ini sangat mengedukasi masyarakat terkait pemilu dan politik uang.
“Saya sangat berharap kepada Bawaslu agar pengawasan dan penindakan terkait kasus politik uang bisa ditindaki, dan berharap kepada masyarakat dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bahwa politik uang itu akan sangat berimbas pada pembangunan daerah,” kata Murniati.
Kemudian dikegiatan yang sama Anggota Bawaslu Dr. Sampara Halik, M.Ag, menyampaikan, bahwa bagi masyarakat yang mengetahui adanya politik uang bisa melaporkan kepada Bawaslu, dan kerahasiaan akan dijaga.
“Kami berharap kegiatan sosialisasi tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat apa dampak dari politik uang bagi pembangunan di daerah ini, sehingga politik uang bisa diminimalisir,” tutup Sampara Halik.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Jeneponto dan Kordinator Sekretariat Bawaslu Jeneponto serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa Kassi terundang. (Mahmud Sewang)