Bansos Dipotong Oknum? Ini Cara dan Jalur Resmi Melaporkan Pungli di Desa Sindangresmi Cianjur
Cianjur, RBO – Pemotongan dana bantuan sosial (bansos) oleh oknum Ketua RT atau pihak mana pun dengan alasan apa pun tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan tindakan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan aturan Kementerian Sosial, bantuan sosial harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa ada potongan, baik untuk uang rokok, biaya administrasi, maupun alasan pemerataan.
Jika Anda menemukan atau mengalami langsung praktik pemotongan bansos di Desa Sindangresmi, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, berikut adalah langkah-langkah konkret dan jalur resmi yang bisa diambil untuk melaporkannya:
1. Saluran Pengaduan Resmi (Nasional & Daerah)
Anda dapat membuat laporan secara daring (online) atau melalui pesan singkat agar segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait:
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN-LAPOR!):
Situs Web: lapor.go.id
SMS: Kirim ke 1708 dengan format: KEMENSOS [Isi Laporan]
Laporan ini akan langsung diteruskan ke kementerian terkait dan Pemkab Cianjur.
Command Center Kementerian Sosial:
Telepon: Hubungi nomor 171 (Layanan bebas pulsa untuk mengadukan masalah bansos).
WhatsApp resmi Kemensos (Kemenkeu & KPK terkait Bansos):
Melalui JAGA Bansos KPK di aplikasi atau situs jaga.id untuk memantau penyimpangan anggaran daerah.
2. Pelaporan ke Tingkat Kabupaten Cianjur
Karena lokasi berada di wilayah Kabupaten Cianjur, laporan juga bisa ditujukan langsung ke pihak pengawas daerah agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat di lapangan:
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur: Anda bisa datang langsung atau mengirimkan aduan tertulis mengenai oknum RT di Desa Sindangresmi yang melakukan pemotongan.
Unit Pemberantasan Pungli (Satgas Saber Pungli) Cianjur: Biasanya dipimpin oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Cianjur bersama Kejaksaan dan Inspektorat Daerah untuk menindak tegas pungutan liar di tingkat desa.
3. Bukti yang Perlu Disiapkan
Agar laporan Anda kuat dan segera diproses, pastikan untuk mengumpulkan dan menyertakan bukti-bukti berikut (identitas pelapor bisa meminta disembunyikan/anonim demi keamanan):
Nama Oknum: Nama jelas oknum RT atau pihak yang melakukan pemotongan.
Lokasi & Waktu: Detail kampung/RT/RW di Desa Sindangresmi dan tanggal terjadinya pemotongan.
Jenis Bansos: Sebutkan jenis bantuannya (misalnya PKH, BPNT/Sembako, atau BLT Dana Desa).
Jumlah Potongan: Nominal uang atau jumlah barang yang dikurangi/diambil.
Bukti Fisik: Foto, rekaman video, rekaman suara saat pemotongan terjadi, atau pernyataan tertulis dari warga/KPM lain yang menjadi korban.
4. Langkah Antisipasi di Tingkat Desa/Kecamatan
Sebelum melapor ke tingkat yang lebih tinggi, Anda juga bisa berkoordinasi dengan pihak yang memiliki fungsi pengawasan di tingkat lokal:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangresmi: BPD memiliki fungsi mengawasi kinerja Pemerintah Desa dan perangkatnya (termasuk RT/RW).
Pihak Kecamatan Takokak: Melaporkan tindakan oknum tersebut kepada Camat Takokak atau Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan agar dilakukan pembinaan dan teguran keras kepada oknum RT yang bersangkutan. (Iwan)
