Awasi Realisasi Penggunaan Anggaran BBM Tahun 2024 di Dinas DLH Garut

Garut, RBO – Pada Tahun anggaran 2024 ini di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut Jawa Barat terdapat anggaran untuk belanja Bahan bakar minyak(BBM) untuk kendaraan operasional yang jumlah dananya sangat signifikan.

Realisasi penggunaan anggaran BBM ini tidak bisa sembarangan begitu saja digunakan, namun harus berpedoman atau berdasarkan aturan yang ada karena sudah ada aturan yang mengatur baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati.

Ketika ditemui di kantornya, Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan Sampah dinas DLH Garut Nanang tidak memberikan respon yang baik kepada media.

Karena ketika diminta waktu untuk diwawancara Nanang tidak memberikan waktu dengan alasan urgen ditunggu istrinya padahal awak media sudah menunggu dengan waktu yang cukup lama, sebab Kabid Nanang sedang ada tamu di ruangannya.

“Maaf lain kali saja, sekarang saya harus cepat-cepat ditunggu istri,” kata Nanang sambil bergegas, Selasa (20/2/2024).

Melihat kejadian tersebut salah seorang Wartawan yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyayangkan hal tersebut, karena itu kan pada jam kerja bukan waktu istirahat dimana seorang ASN yang merupakan Kabid setingkat Eselon tiga lebih mementingkan keperluan keluarga daripada urusan kedinasan.

Padahal tegas dia, dalam PP No 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin ASN disebutkan sebagian kewajiban ASN itu melayani dan mementingkan urusan kedinasan diatas urusan pribadi atau golongan.

“Oleh karena itu saya berharap Kepala Dinas DLH Garut sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan Dinas DLH untuk memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *