Aroma Tidak Sedap Dari Sidang Putusan Alwin Albar Terdakwa Korupsi CSD-WP Milik PT Timah

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

PANGKALPINANG, RBO – Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menuntut Alwin Albar 14 tahun penjara serta denda Rp500 juta subside 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti 24 miliar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek CSD (cutting suction dredge) di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kamis, (30/10/2024).

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan penjara, terhadap Alwin Albar, Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.

Vonis kepada terdakwa tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang putusan Alwin yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12) malam, dipimpin Hakim Ketua, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dengan hakim anggota Mhd. Takdir dan Warsono.

Majelis hakim menilai perbuatan Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan tindak pidana terdakwa Alwin Albar selama 3 tahun serta denda pidana sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana penjara selama 4 bulan penjara,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan langsung oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

“Menetapkan masa penahanan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum dari nomor satu sampai 112 untuk dilakukan penyitaan dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sejumlah Rp7.500,” lanjutnya.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatanya. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga memberikan hak kepada JPU, penasihat hukum dan terdakwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang.

Saat dijumpai awak media yang telah menunggunya dari ruang sidang hingga ke keluar ruang sel tahanan, terdakwa Alwin Albar tidak mau berkomentar. “Pak, minta tanggapannya atas putusan hari ini? tanya wartawan.

“Ke penasihat hukum saja ya itu,” jawab Alwin Albar singkat sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Sebelumnya pada kasus yang sama JPU telah mendudukan terdakwa Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dengan tuntutan 13 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp29,2 miliar itu.

Pantauan wartawan di lapangan, sidang berlangsung dari pukul 18.53 WIB dan berakhir pukul 20.15 WIB. Kendati demikian, sejak pukul 11.00 WIB terdakwa Alwin Albar sudah berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Bahkan, Widya yang merupakan istri dari Alwin Albar juga tampak turut hadir dari sejak siang untuk mendengarkan hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya.

Menjelang sidang, Widya terlihat membawa kotak berwarna putih serta membagikan kue-kue kering yang dikeluarkan dari kotak tersebut untuk camilan kepada tim penasihat hukum dan teman-teman suaminya sembari menunggu jadwal sidang.

Widya tampak mengenakan masker wajah, baju kemeja ungu selaras dengan jilbab yang dikenakannya. Ia duduk di kursi pengunjung urutan kedua tak jauh dari pintu keluar ruang sidang Garuda PN Pangkalpinang, mendengarkan poin-poin putusan yang dibacakan majelis hakim.

Sementara itu di persidangan, Alwin Albar mengenakan baju kemeja biru lengan pendek dan celana katun hitam terlihat fokus mendengarkan poin putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Selama jalannya sidang terdakwa Alwin Albar, sesekali menggoyangkan kedua kakinya sembari memegang dagu menggunakan tangan kirinya.

Raut wajah terdakwa Alwin Albar seketika berubah, usai mendengarkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan penjara. Begitu juga dengan istrinya yang sempat mengusap kedua mata dengan dua telapak tangannya.

Keduanya tidak banyak komentar atau mengeluarkan kata-kata, ketika sidang dengan agenda putusan selesai. Terdakwa Alwin Albar langsung berdiri dan menghampiri tim penasihat hukumnya.

Sedangkan sang istri langsung keluar dari ruang sidang didampingi seorang wanita, dengan berjalan terburu-buru melewati lorong pintu keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Selesai berunding dan menghampiri tim penasihat hukumnya, Alwin yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol dan dikawal ketat petugas dari Kejari Bangka Tengah, keluar dari Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Ia hanya tersenyum, tanpa mengeluarkan katakata langsung menuju ke ruang sel tahanan sembari membawa botol minum berisikan air mineral.

Alwin Albar hanya berhenti sebentar di ruang sel tahanan dan berjalan ke mobil tahanan Kejari Bateng dengan pengawalan ketat petugas Kejari dan anggota polisi berseragam.

Sementara Tim Penasihat Hukum (PH) Alwin Albar, bakal berunding terlebih dahulu dengan terdakwa atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Tim Penasihat Hukum mengaku belum berunding terkait vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa yaitu putusan 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan apabila tidak dibayarkan denda oleh terdakwa.

“Kami sih tadi belum sempat berunding sama terdakwa Pak Alwin, jadi mengenai puas atau tidaknya nanti kami tanyakan kepada yang bersangkutan,” kata Joserizal selaku tim penasihat terdakwa, Selasa (3/12) malam.

Dari tim penasihat hukum sendiri mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim yang diberikan atau jatuhkan terhadap terdakwa. Joserizal menyebutkan seharusnya terdakwa dibebaskan.

“Kalau kami dari PH pasti tidak puas karena menurut kami, harusnya dia (Alwin) tidak terbukti melakukan apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Harusnya kalah yang terbaik terdakwa bebas ya, walau bagaimana pun nanti upaya hukumnya berkonsultasi lagi dengan Pak Alwin,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, nama Alwin Albar terseret dalam lingkaran kasus korupsi ini berawal ketika perusahan PT Timah pada tahun 2018 mengalami penurunan produksi bijih timah. Sedangkan perusahaan smelter swasta lainnya lebih tinggi.

Saat itu produksi PT Timah Tbk menurun diakibatkan masifnya penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Bukan menindak, pihaknya (PT Timah Tbk) justru menawarkan kerja sama ke pihak swasta.

Atas kondisi tersebut (tersangka ALW, MRPT dan EE), seharusnya (mereka) melakukan penindakan terhadap kompetitor. (Faktanya) justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Alwin menjabat Dirops PT Timah pada tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2019-2020.

Kasus korupsi ini terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Alwin Albar ditetapkan jadi tersangka ke-14 oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *