Apdesi Kecamatan Pangalengan Jadi Jurukunci DRK Bantuan Keuangan Khusus di Kabupaten Bandung

BANDUNG, RBO – Kabupaten Bandung – Penelusuran mengenai efektivitas penggunaan Dana Rencana Keuangan (DRK) dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di beberapa desa di Kecamatan Pangalengan menemui jalan buntu. Tim media, termasuk Reformasi Bangsa, yang mengunjungi Desa Wanasuka, Banjarsari, dan Sukamanah, mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi yang jelas terkait pemanfaatan dana tersebut.

Ketika diminta penjelasan, pihak desa hanya memberikan keterangan teknis secara lisan tanpa memberikan detail yang lebih mendalam. Namun, saat ditanya mengenai DRK dari BKK, khususnya terkait bagi hasil bonus produksi panas bumi, para pejabat desa tersebut enggan memberikan informasi kepada awak media. Alasan yang diberikan adalah bahwa mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua DPC Apdesi Kecamatan Pangalengan.

Situasi ini memicu pertanyaan besar, mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya menjamin transparansi dalam pengelolaan dana publik. Kekhawatiran akan kurangnya keterbukaan ini dapat memicu kecurigaan di kalangan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Apdesi Kecamatan Pangalengan belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan DRK yang dijanjikan oleh tiga pemerintah desa di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Masyarakat berharap agar informasi mengenai pemanfaatan dana ini dapat segera dibuka demi terciptanya transparansi dan kepercayaan publik. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *