APBD Tanpa Defisit: DPRD OKI Ketok Palu Raperda APBD 2026
OKI, RBO —Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam sidang paripurna DPRD OKI, Rabu (26/11). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, dan pimpinan DPRD OKI.
Dalam posturnya, APBD OKI 2026 tercatat sebesar Rp2,214 triliun, yang terbagi atas Pendapatan Daerah Rp2,214 triliun, Belanja Daerah Rp2,214 triliun, serta Pembiayaan Daerah nol rupiah. Dengan komposisi berimbang tersebut, APBD 2026 diprioritaskan untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Bupati OKI H. Muchendi menegaskan bahwa keterbatasan fiskal membuat pemerintah daerah harus fokus pada sektor strategis yang memberi dampak langsung kepada publik.
“Karena keterbatasan fiskal, maka APBD kita prioritaskan pada program strategis yang betul-betul menyentuh masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, infrastruktur ketahanan pangan, dan penguatan UMKM,” ujar Muchendi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD OKI yang telah bekerja sama dalam penyusunan RAPBD 2026.
“Terima kasih atas sinergitas DPRD dan Pemkab OKI. Semoga ikhtiar bersama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat OKI,” tambahnya.

Tidak Ada Defisit, Fiskal Daerah Dijaga Sehat
Ketua Badan Anggaran DPRD OKI, Febriansyah Wardana, dalam laporannya menyampaikan bahwa asumsi pendapatan dan rencana belanja daerah tahun 2026 dirancang tanpa defisit. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.
“Mempertimbangkan saran dan pendapat komisi, maka dihasilkan kesepakatan bersama terkait pagu dan struktur Raperda APBD OKI Tahun 2026 sebesar Rp2,214 triliun,” jelas Febriansyah.
Ia menambahkan bahwa rancangan APBD yang disusun bersama eksekutif dan legislatif merupakan anggaran yang berimbang antara pendapatan dan belanja—atau nol defisit.
Rincian Asumsi Pendapatan Daerah 2026
Dalam paparannya, Febriansyah merinci asumsi pendapatan daerah pada tahun 2026, yakni:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Rp305 miliar, Pajak Daerah: Rp154 miliar, Retribusi Daerah: Rp4,1 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp13,602 miliar, Lain-lain PAD yang Sah: Rp133 milia, Pendapatan Transfer – Rp1,908 triliun, Transfer Pemerintah Pusat: Rp1,801 triliun, Dana Desa: Rp255 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH): Rp79 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU): Rp1,01 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp415 miliar
Dikirim ke Gubernur untuk Evaluasi
Setelah disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten, Raperda APBD OKI Tahun 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi dalam waktu maksimal 15 hari kerja, sesuai ketentuan PP 12/2019 serta Permendagri 14/2025. (Nov)
