Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Pungli dan Penggunaan Dana BOS Reguler di Kabupaten Sumedang

Sumedang, RBO – Aparat Penegah Hukum (APH) diminta usut dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SDN Sirnagalih Jatinangor mengatas namakan komite sekolah dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dipungut biaya setiap Satuan Pendidikan untuk operasional Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) juga untuk penanganan penyelesaian masalah setiap satuan pendidikan di kecamatan.

Hal ini terungkap saat media Reformasi Bangsa Online (RBO) mencoba konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS TA 2020, 2021 dan 2022 di setiap Satuan Pendidikan di Kecamatan Pamulihan, Tanjungsari, Jatinangor dan Sukasari. Kepala sekolah yang ditemui selalu mengarahkan wartawan RBO agar bertemu secara langsung dengan Ketua K3S setiap kecamatan.

Seakan sudah terkoordinir setiap permasalahan yang ada di satuan pendidikan diambil alih ketua K3S untuk penyelesaian permasalah khususnya penggunaan Dana BOS. Sedangkan pertanggungjawaban pelaporan penggunaan Dana BOS ada di setiap satuan pendidikan bukan melalui K3S.

“Ada berapa surat yang bapak kirim di kecamatan Sukasari? Nanti saya koordinasi dulu dengan bendahara K3S. Nanti kita musyawarakan dulu dengan kepala SDN Manglayang II pak Anggi Baidilah. Kalau bisa jangan dikunjungi lagi pak sekolah sekolah di Sukasari nanti kita bicarakan satu pintu saja,” kata Kepala SDN Padasuka, Sukasari Cece Sudaryat, saat ditemui RBO.

Selain dugaan Pungli dan dugaan adanya pemotongan Dana BOS untuk operasional K3S dan dana penyelesaian masalah disatuan pendidikan, juga ditemukan dibeberapa Satuan Pendidikan di kabupaten Sumedang pembentukan Komite sekolah tidak sesuai amanat Permendiknas No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah pasal 6 ayat 5 berbunyi: Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.

Salah satu syarat Pengelolaan Dana BOS agar terbentuk Tim BOS dengan terbentuknya komite sekolah di Satuan Pendidikan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), disebutkan untuk menjamin kelancaran pengelolaan Dana BOSP dilaksanakan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, maka perlu dibentuk Tim Pengelolaan Dana BOSP sesuai pasal 59 ayat 2, 3 dan 4, dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas: Kepala sekolah selaku penanggung jawab dan 4 (empat) orang anggota dari unsur bendahara, guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua/wali murid diluar komite sekolah (masing-masing 1 orang).

Surat Keputusan (SK) Tim BOS dibentuk sesuai kesepakatan dalam rapat bersama antara kepala sekolah, guru, komite, perwakilan orang tua, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder). Surat keputusan Tim BOS ini menjadi dasar bagi personil yang tercantum di dalamnya untuk mengambil (mencairkan), mengelola, dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. SK Tim BOS berlaku selama satu tahun anggaran.

Tim BOS memiliki peran cukup penting, karena berurusan dengan pengelolaan keuangan Dana BOS yang menentukan bagaimana operasional sekolah bisa berjalan. Maka setiap anggota yang ditunjuk masuk dalam Tim BOS, seyogyanya berusaha menjalankan peran ini sebaik-baiknya. Tim BOS harus memahami secara penuh isi permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang mengatur juknis BOS yang menjelaskan 12 komponen penggunaan dana BOS Reguler serta larangan-larangan penggunaannya.

Dana BOS yang sudah diterima bisa langsung dikelola oleh Tim BOS secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Semua pengeluaran yang bersumber dari dana BOS Reguler harus mengacu pada RKAS. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelolah oleh Satuan Pendidikan dan disusun bersama oleh guru diketahui komite sekolah.

Dalam penyusunan RKAS tersebut, komponen penggunaan dana BOS itu dirinci ke dalam 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Seperti kita ketahui 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian.

Salah satu Tugas Tim BOS adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.

Hasil investigasi Reformasi Bangsa Online (RBO) guna pengumpulan data informasi di beberapa Satuan Pendidikan telah ditemukan pengangkatan dan pembentukan Komite sekolah tanpa mengindahkan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016. Selain pembentukan komite sekolah yang diduga tidak sesuai aturan, juga sulitnya mendapatkan informasi dari kepala sekolah terkait pengelolaan Dana BOS Reguler.

Kepala sekolah terkesan tertutup dan tidak mau dikonfirmasi wartawan. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan peraturan sebelumnya sudah jelas mengamanatkan bahwa salah satu tugas Tim BOS adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka.

Jika pembentukan Komite sekolah yang tergabung dalam Tim BOS sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak punya dasar hukum, juga tidak adanya tranparansi dari kepala sekolah kuat dugaan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dalam pengelolaan Dana BOS. Diduga kuat oknum Kepala sekolah berlindung dipayung hukum komite sekolah guna melengkapai syarat administrasi pencairan Dana BOS Reguler.

Panyelusuran RBO di SDN Sirnagalih kecamatan Jatinangor, komite sekolah SDN Sirnahgalih belum terbentuk sejak tahun 20211 sedangkan jumlah siswa kurang lebih 400 orang. Komite sekolah ditunjuk sepihak oleh kepala sekolah tanpa musyawarah dengan orang tua murid. Komite sekolah yang ditunjuk sepihak oleh kepala sekolah belum memiliki SK dari kepala sekolah.

Selain belum terbentuknya komite sekolah secara legal dengan SK kepala sekolah, informasi yang dihimpun RBO diduga ada Pungutan Liar (Pungli) di SDN Sirnagalih dengan memungut sumbangan yang disetor langsung oleh murid ke wali kelas masing-masing sebesar Rp 10.000/bulan persiswa mengatas namakan komite sekolah dan pungutan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun sedangkan di sekolah ini belum terbentuk komite sekolah.

“Pungutan Rp 10.000 perbulan itu sudah lama di SDN Sirnagalih, kalau anak telat bayar pasti ditagih terus. Banyak orang tua yang mengeluh tapi kami takut untuk protes takut anak-anak kami yang tertekan disekolah. Dengan terpaksa orang tua bayar saja,” kata salah satu orang tua murid yang namanya tidak mau disebut.

Saat wartawan RBO melakukan konfirmasi dengan Kepala SDN Sirnagalih terkait dugaan Pungli dan Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020, 2021 dan 2022, kepala sekolah terkesan bersikap arogan dan seakan alergi dengan wartawan dan tidak mau menjawab pertanyaan RBO bahkan terkesan menyudutkan wartawan.

“Kenapa harus diungkit ungkit masalah yang sudah lama kasihan kepala sekolah yang lama beliau sudah meninggal. Kenapa bapak baru datang sekarang kenapa bukan dari sebelum-sebelumnya?. Kasihan beliau jika masalahnya diungkit-ungkit. Saya ini wartawan saya juga penulis kalau bapak bertanya Dana BOS Tahun 2020, 2021 dan 2022 saya tidak tahu karena RKAS yang lama oleh kepala sekolah yang sudah meninggal dan saya baru disini sejak bulan April, saya hanya meneruskan RKAS lama. Kalau saya menjelaskan berarti saya memberikan data palsu,” katanya.

“Sekarang bapak maunya apa? dari pada nanti saya telepon suami, kebetulan suami lagi di Brimob,” kata Sulistyawati kepala SDN Sirnagalih dengan nada emosi dan arogan, Senin (05/06/23).

“Sebentar lagi komite sekolah mau datang silahkan langsung konfirmasi berkaitan sumbangan. Karena sumbangan itu hasil musyawarah komite sekolah dengan orang tua murid. Kalau berkaitan Dana BOS saya tidak mau menjawab,” lanjut, Sulistyawati dengan meyakini Badrun Mustofa adalah komite sekola di SDN Sirnagalih.

Ironis, Badrun Mustofa yang mengaku sebagai komite sekolah seakan “menjewer” Kepala sekolah SDN Sirnagalih Sulystiawati didepan wartawan RBO dengan menyebut dirinya belum memiliki SK sebagai Komite sekolah dari kepala sekolah.

“Sejak tahun 2011 sampai saat ini saya tidak pernah diberikan SK oleh kepala sekolah menjadi Komite sekolah. Dulu komite sekolah ada 4 orang tapi saya berhentikan dan sekarang saya sendiri. Untuk mengamankan uang maka saya tunjuk guru menjadi bendahara,” ungkap Badrun Mustofa yang mengaku sebagai komite SDN Sirnagalih saat dikonfirmasi RBO, Senin (05/06/23).

Masih menurut Badrun Mustofa, jika dirinya tidak pernah mencalonkan diri dan tidak pernah menjadi calon sebagai komite sekolah di SDN Sirnagalih.

“Awalnya saya bukan calon dan tidak pernah mencalonkan diri tapi ditunjuk oleh kepala sekolah. Saya bukan tokoh masyarakat. Saya tidak pernah merasa menjadi tokoh, tapi saya dibilang tokoh. Anak saya juga tidak ada sekolah disini, dulu pernah sekolah disini tapi sekarang sudah tidak lagi,” katanya.

Setelah mendengar penjelasan Badrun Mustofa yang mengaku sebagai komite sekolah tapi tidak pernah dapat SK dari kepala sekolah, Sulystiawati mencoba menjelaskan dengan berdalih kalau dirinya akan memperbaiki dan membentuk komite yang baru.

Menurut Badrun mustofa sumbangan yang dipungut sebagian dipergunakan untuk honorer di SDN Sirnagalih.

“Saya sampaikan ke orang tua murid jika masih banyak honorer di SDN Sirnagalih yang sarjana tapi gajinya tidak seberapa. Dengan pertibangan itu maka orang tua murid sepakat untuk menyumbang Rp 10.000 persiswa perbulan, tidak ada paksaan tapi sukarela,” tutupnya.

Selain di SDN Sirnagalih, juga ditemukan dibeberapa satuan pendidikan pembentukan komite sekolah yang tidak sesuai dengan Permendiknas No 75 Tahun 2016.

Sebut saja di SDN Tanjungsari III jumlah siswa kurang dari 200 orang dan SK Komite Sekolah dari kepala sekolah. Sama halnya di SDN Haurngombong I Komite sekolah di SK kan kepala sekolah sedangkan jumlah siswa dibawah 200 orang. SDN Karanglayung, SDN Cijambu I, SDN Manglayang I dan II.

“Saya baru ditempatkan disini, komite sekolah yang sekarang masih komite sekolah yang lama. Terimakasih sudah diingatkan atas prosedur pengangkatan komite sekolah,” kata kepala SDN Tanjungsari III, Nia Kurnia baru-baru ini diruangannya.

Sama halnya kepala SDN Haurngombong I Wawan Gunawan kepada RBO. Jika dirinya baru tahu ada aturan tersebut.

“Saya baru tahu ada aturan tentang pengangkatan komite sekolah harus memiliki jumlah siswa 200 orang. Kami akan perbaiki kedepannya, trimakasih sudah mengingatkan,” katanya.

Selain Komite Sekolah diduga tidak memiliki SK yang berdasar hukum, juga tidak adanyan transparansi dari oknum kepala sekolah sebagai penanggung jawab Dana BOS.

Hasil investigasi RBO ke beberapa satuan pendidikan tidak ditemukan adanya papan informasi terkait penggunaan Dana BOS Reguler di Satuan Pendidikan, bahkan kepala sekolah tidak mau dikonfirmasi wartawan untuk menjelaskan penggunaan Dana BOS. Masih banyak satuan pendidikan di Kabupaten Sumedang yang tidak taat pada aturan dan peraturan yang berlaku teruntuk pada UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebelumnya media RBO melayangkan surat konfirmasi penggunaan Dana BOS TA 2020, 2021, dan 2022 ke beberapa sekolah di kecamatan Jatinangor, Pamulihan, Tanjungsari, Sukasari, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Cimalaka dan Cibugel, namun sangat disayangkan hingga berita ini dimuat tidak satupun kepala sekolah berkenan menjawab surat konfirmasi RBO baik tertulis ataupun lisan.

Ironisnya, saat wartawan RBO menindak lanjuti surat konfirmasi tersebut secara langsung ke Kepala Sekolah, namun tak satupun kepala sekolah bersedia untuk dikonfirmasi. Malah wartawan RBO mendapatkan tantangan dari salah satu kepala sekolah untuk membuat laporan ke APH jika ada temuan penyalahgunaan Dana.

Kepala SDN Tanjungsari I mendesak wartawan RBO untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum jika ada temuan pemeriksaan Inspektorat dan BPK di SDN Tanjungsari I.

“Tidak ada temuan inspektorat dan BPK disekolah kami, silahkan laporkan jika ada temuan. Jadi saya tidak mau menjawab pertanyaan wartawan tentang penggunaan Dana BOS, karena kami sudah diperiksa inspektorat dan BPK,” kata Tina Tresnawati kepala SDN Tanjungsari I.

Perlu diperhatikan dari LHP BPK Perwakilan Jawa Barat TA 2021 di Kabupaten Sumedang dari hasil pemeriksaan uji petik pada 12 sekolah terdapat beberapa catatan RBO tentang LHP BPK TA 2021 diantaranya.

1. Pungutan pajak atas belanja BOS TA 2021 yang belum disetorkan per 31 Desember 2021 sebesar Rp 604.277.386.00

2. Rekening tabungan dana BOS TA 2021 masih dikenakan beban pajak atas bunga bank dan administrasi bank sebesar Rp 53.291.014,00

3. Bunga bank atas saldo rekening BOS periode Januari – Oktober 2021 sebesar Rp 26.050.754,00 belum disetor ke Kas Daerah

4. Terdapat kewajiban setoran pajak belanja BOS TA 2021 yang belum dilaksanakan oleh pihak ketiga per 31 Desember 2021 sebesar Rp 190.069.770,00

5. SPJ tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan belanja BOS kepada pihak penyedia belum dibayar sebesar Rp 25.790.000,00

6. Penerbitan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana BOS TA 2021 belum sesuai ketentuan

7. Bendahara BOS belum ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati

Berikut beberapa catatan RBO pada LHP BPK Jawa Barat TA 2021 di Satuan Pendidikan.

SDN Tanjungsari I pada TA 2021 dari LHP BPK tercatat Bunga Bank pada Rekening BOS yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 156.908,00 juga Setoran uang pribadi pada Rekening BOS sebesar Rp 42.103,00. Dari pengakuan Tina Tresnawati Kepala sekolah meyakini di SDN Tanjungsari I tidak ada temuan inpektorat dan BPK.

Di SDN Maruyung I Tanjungsari tercatat pada LHP BPK TA 2021 Pajak belum disetor sebesar Rp 6.838.573,00. Bunga Bank pada rekening BOS yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 75.897,00. Hingga berita ini kepala sekolah tidak bersedia memberikan penjelasan penggunaan Dana BOS TA 2020, 2021 dan 2022.

SDN Sirnasari Kecamatan Pamulihan pada LHP BPK TA 2021 tercatat Pajak belum disetor sebesar Rp 2.723.636,00. Bunga Bank pada rekening BOS belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 135.485,00. Kepala sekolah tidak bersedia dikonfirmasi terkait penggunaan Dana BOS TA 2020, 2021 dan 2022.

SDN Sirnagalih Jatinangor LHP BPK TA 2021 tercatat Bunga Bank pada rekening BOS yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 213.455,00. Pajak belum disetor sebesar Rp 5.435.000,00. Kepala sekolah bersikap arogan dan tidak bersedia dikonfirmasi terkait penggunaan Dana BOS.

SDN Paripurna Jatinangor LHP BPK TA 2021 tercatat Pajak belum disetor sebesar Rp 4.237.850,00. Bunga Bank pada rekening BOS yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 213.550,00. Kepala sekolah hingga berita ini belum menjawab surat konfirmasi saat dihubungi melalui WhatsApp tidak merespon.

SDN Cisempur Jatinangor dari LHP BPK TA 2021 tercatat Pajak belum disetor sebesar Rp 8.375.681,00. Bunga Bank pada rekening BOS yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 359.019,00. Tidak bersedia menjawab surat konfirmasi media RBO hingga berita ini dimuat.

Melihat dari informasi dan data yang diungkap Tim investigasi RBO diatas kuat dugaan pengelolaan Dana BOS Reguler di Satuan pendidikan di Kabupaten Sumedang “kangkangi” Juknis dan melanggar aturan dan peraturan sesuai UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyalah gunaan dan penyelewengan Dana BOS. Bersambung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *