MERANTI, RBO – Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dipertanyakan oleh sejumlah Kepala Desa dan menjadi perbincangan panas.
Persisnya pada akhir bulan Desember 2022 sejumlah Kepala Desa mendatangi gedung parlemen menjumpai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti,Fauzi Hasan.
Membahas SENGKARUT ALOKASI DANA DESA (ADD),yang mana sejumlah 96 Desa diperkirakan hanya menerima 85 %, salah satu contoh misalnya desa yang seharusnya menerima ADD Rp.610.000.000.-/tahun namun yang dapat terelisasi hanya Rp.470.000.000.- sampai bulan Oktober 2022.
Sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan sejumlah kepala desa,jika dikalkulasi rata-rata Rp.130.000.000.-/desa yang tidak terealisasi x 96 Desa totalnya mencapai Rp.12.480.000.000.-
Bahkan pada tahun sebelumnya juga terkait ADD Meranti mengalami hal yang sama,salah seorang kepala desa yang minta identitasnya tidak ditulis,mengungkapkan kepada media ini,usai bertemu dengan Ketua DPRD.
Ungkapnya diperkirakan 15 % ADD yang tidak dapat direalisasikan,ungkap kades tersebut apakah silfa atau tunda bayar,ATAU DIAMBIL TUYUL, HAL TERSEBUT MENJADI SENGKARUT, ADD MERANTI, seharusnya Bupati menjelaskan kepada kami ungkapnya bernada emosi.
Sehingga Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Fauzi Hasan,melayangkan surat kepada Bupati Kepulauan Meranti, HM.Adil,SH,MM terkait SENGKARUT ADD tersebut, tertanggal 03 Januari 2023 Nomor,170/DPRD/002 Perihal ; kurang salur Alokasi Dana Desa (ADD).
Sehubungan dengan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran Siltap dan Non Siltap tahun anggaran 2022 hanya direalisasikan kepada desa sampai bulan Oktober 2022 sehingga Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan kelembagaan Desa juga tidak dapat dibayarkan sampai dengan bulan Desember tahun 2022.
Berdasarkan pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa ( PP 47/2015).
Yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus ADD tersebut dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk itu berdasarkan A quo diatas DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti minta ADD tahun anggaran 2022 yang kurang salur agar dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2023,terkait SENGKARUT ADD tersebut Ketua DPRD minta komitmen HM.Adil,Bupati Kepulauan Meranti.
HM.Adil,SH,MM,Bupati Kepulauan Meranti yang dikonfirmasi melalui jejaringn WhatsApp nya oleh media ini yang diminta tanggapannya terkait surat Ketua DPRD tersebut,Namun ia membalas dengan menulis narasi “HAJAR TERUS”.
Berbeda dengan Abdul Hamid,Sekretaris yang juga Plt.Kadis PMD Kabupaten Kepulauan Meranti,yang ditemui Wartawan Jumat ( 6/1/2023 ) dikantornya, terkait SENGKARUT ADD Hamid menjawab sebaiknya semua pihak yang terkait mengadakan rembuk satu meja biar masalah ADD tersebut tidak menjadi bola liar.
Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) Riau,Jefrizal Meminta Bupati kepulauan meranti serius dan Profesional dalam mengatur Keuangan Daerah dan Pastikan ADD Tersalurkan untuk Sejumlah desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang selama ini mengeluh akibat tidak dicairkannya Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan desa banyak mengalami kendala dan hambatan.
Kritikan keras dilontarkan Ketum Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) Riau, Jefrizal dikatakan Jefrizal, bahwa penghasilan perangkat Desa Dan operasional kegiatan desa itu bersumber dari ADD. Jika ADD Tidak disalurkan Oleh Bupati mapun BPKAD, segala Kegiatan dan Visi misi Bupati tak akan terwujud.
Karena Ini bicara Pondasi Pembangunan Wilyah terkecil yang langsung Berhadapan dengan Masyarakat Kampung. Menurut Jefri lagi, persoalan keterlambatan ataupun tidak disalurkannya ADD tentu mempengaruhi program dan kegiatan desa yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ujar Ketum LMCM tersebut Bahwa Sikap Bupati maupun BPKAD yang tidak mencairkan ADD sudah sangat menyalahi aturan. Bahkan Keterlaluan.
Karena menyangkut Kewajibannya dan Hak Sudah Dikerjakan Aparatur Desa, jadi jangan terkesan Semena-mena, Dan sama saja Mematikan Aparatur desa, jika Desa sudah merasa terzolimi jangan berharap segala visi misi pemda akan berjalan, karena yang punya wilayah Jelas dan berhadapan langsung dengan masyarakat itu Pemdes.
Sebut Jefrizal lagi, Pemda Urusannya bagai mana membuka Relasi dan Harga Jual ke Provinsi dan Pusat, bukan malah mematikan Desa.
Sentil Jefrizal, bahwa Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Perlu Diperiksa Aparat Hukum, akibat dari Keuangan daerah yang carut marut hingga merugikan apatur desa dan tidak efektifnya Pembangunan desa dengan alasan sudah tidak Logis lagi. dan jika perlu test Kejiwaannya biar paham dia bagaimana rasa orang bekerja tidak ada gaji dan memenuhi kebutuhannya.
Padahal secara aturan Jelas bahwa ADD itu Bersumber dari APBD dan Guna Pengasilan Tetap (Siltap) dan operasional atau untuk belanja ATK sehingga target APBDes itu tercapai sesuai Pagu anggaran yang telah dirangcang melalui Musrandes.
Bupati harus bertanggungjawab dan Jika perlu Ganti saja segera Plt BPKAD itu yang sudah tidak bisa lagi bekerja. Dari pada makin hari Kabupaten Kepulauan Meranti makin Bermasalah, tutup Ketum LMCM Riau tersebut,dalam rilisnya yang dikirim kepada media ini Sabtu (7/1/2023). (MK)