TAKALAR, RB – Penangkapan salah seorang wartawan online yang bertugas di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Ridwan (25) yang diduga dilakukan pihak kepolisian Polda Sulsel terus menuai kritikan.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi lll DPR-RI, Supriansa, SH, MH. Dia mengatakan kerja pers itu diatur dalam Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Apabila di jumpai sebuah pemberitaan yang diragukan kebenarannya maka yang merasa dirugikan berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam pasa 1 dan pasal 5 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Supriansah saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Jumat (12/2/2021) malam.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering digunakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menjerat wartawan dalam penulisan berita.
Namun, Supriansa berharap penyidik jangan mengebiri UU pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan. Kecuali di media yang sama sudah diminta hak jawab tapi pihak media terkait tidak hiraukan.
“Maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang dianggap salah,” ujarnya.
Diketahui, pelaku Ridwan ditangkap polisi karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan melalui media elektronik.
Ridwan diduga membuat berita di salah satu media online, yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang, Drs. Muslimin Bando, M.Pd.
Karena merasa keberatan, orang nomor satu di Kabupaten Enrekang itu pun langsung melapor ke polisi, lalu polisi menangkap Ridwan di Jalan Gunung Latimojong, Makassar beberapa hari lalu. (Arsyad Sijaya)