Ambil Langkah Hukum, Dokumen Fasum Jalan KH Ramli Senilai 27 M Dipalsukan

Makassar, RB.co.id – Dari hasil tindak lanjut hasil rapat TKPRD terkait bangunan Bandung Gorden yang berada di atas Fasum yaitu dijalan KH Ramli No 67 Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo, pada hari itu dibahas hak kepemilikan Kamis 22/10/2020 kini menuai sorotan di lingkungan Pertahanan Kota Makassar.

Dari hasil rapat tersebut tentang kepemilikan dokumen Abdul Hakam pemilik bandung gorden seperti yang tertuang sebagai pelepasan hak lahan yang ada di jalan KH Ramli dari Syahril dan Istrinya Ny Hasmiati melepaskan tanah seluas 250m ke Abdul Hakam.

Pelepasan hak tersebut dibuatkan diatas KOP surat Pertanahan Kota Makassar terbuat pada Tanggal 30 November 2015 dan ditanda tangani Kepala Bagian Pertanahan atasnama Andi Fatahuddin S.Sos Msi.

Dikonfirmasi Kadis Pertanahan H Manai Sophian soal kepemilikan dokumen pihak Bandung Gorden tersebut memaparkan, sebenarnya ini persoalan sudah lama dan dikatakan agar segera ditindaki, karena dilokasi fasum jalan telah berdiri rumah segi permanen, bukan lagi lapak namun terus di ulur seperti saat ini.

Dokumen fasum yang dipalsukan

Namun kata ia, dengan adanya kejadian tindakan pemalsuan dokumen oleh pemilik Bandung Gorden, pihaknya akan menindaki dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib karna telah memalsukan dokumen negara.

“Kita akan melakukan tuntutan pidana bagi pemilik Bandung Gorden dan si pembuatnya ini sudah jelas bukti buat kami bahwa Dokumen Dinas Pertanahan telah di palsukan, ucap H Manai Sophian saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (23/10/2020).

Dijelaskan Manai, pelanggaran hukum yang dilakukan termasuk, karena telah membuat dokumen palsu jika dilihat dari KOP surat dari dokumen tersebut sudah jelas salah, apalagi tahun yang tertera di dokumennya itu tahun 2015 dikatakan dinas, sedangkan Dinas Pertanahan baru berubah namanya sejak 2017 silam.

Selain itu jelas Manai, belum lagi nama yang tertera menandatangani dokumen tersebut sebagai kepala Bagian Pertanahan atasnama Andi Fatahuddin bertanda tangan tak bekerja di sini.

“Satu hal lagi yang harus saya katakan bahwa pihak Dinas terkait yang ikut rapat kemarin, saya katakan mereka itu bodoh, hal demikian saya katakan karena mereka tak bisa melihat dan mencermati mana dokumen yang asli ataupun palsu,” pungkasnya. (Rl/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *