Alergi Wartawan? Oknum Staf Disinyalir Tutupi Keberadaan Lurah Karadenan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BOGOR, RB.Online – Sudah tak zaman, masih ada saja oknum apatur pemerintahan yang alergi terhadap wartawan, bahkan terkesan menutupi keberadaan pejabat saat hendak ditemui.

Seperti halnya, Yanah salah satu staf di Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Ketika awak media menanyakan Lurah untuk tugas konfirmasi, disinyalir Yanah menutupi keberadaan pimpinannya, Selasa (31/05/2022).

Yanah menyebut, Lurah Karadenan sedang tidak ada diruangannya sambil berdalih mobilnya tidak kelihatan.

Namun, salah seorang warga mengatakan, bahwa Lurah Karadenan ada didalam.

“Lurah ada didalam pak, itu mobilnya,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya ini, sambil menunjuk satu unit mobil berwarna putih.

Guna memastikan, awak media kembali menanyakan ke oknum staf kelurahan tadi dan saat menyoal jika mobil Lurah ada di parkiran, Yanah menjawab ga ngeh (ga tau), karena ia hanya diam ditempat, jawabnya dari bilik resepsionis.

“Saya ga tau pak, saya dari tadi di sini, karena mobil Lurah ga hapal, biasanya bapak pakai mobil hitam, mangga (silahkan) saja kalau mau direkam,” dalih Yanah.

Sebelumnya, saat awal awak media konfirmasi keberadaan Lurah, Yanah langsung kedalam untuk memastikan  pimpinannya ada atau tidak.

Apakah mungkin ada doktrinisasi sesat pimpinan yang tak kooperatif bahkan enggan ditemui sosial kontrol, sehingga memaksa bawahannya untuk berbohong?.

Sepertinya, pejabat publik berikut aparaturnya harus diberi pemahaman kalau antara insan pers sebagai sosial kontrol dan pejabat publik merupakan partner dalam hal informasi.

Dimana awak media butuh informasi yang benar dari pejabat publik sebagai referensi untuk pemberitaan yang tayang nantinya, agar dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat memahaminya.

Pejabat publik wajib memberikan informasi kepada sosial kontrol seperti media, baik cetak, elektronik maupun online atau lembaga lainnya, terkait dari apa yang ditanyakan, baik itu secara lisan atau tertulis.

Selama pertanyaan itu berhubungan dengan si pejabat publik dan dilakukan dengan etika yang baik. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP. (Asep Didi).

Sumber: portal7.co.id

Related posts

Leave a Comment