CIANJUR, RB.Online – Koordinator Pendidikan (Kordik) Cidaun Cianjur Iyus mengatakan, terkait buku ADM harus koordinasi dengan Uus selaku Pengawas TK-SD yang ada di Cilaku dan Pengawas yang ada di Ciranjang.
“Sehingga dari pengusaha buku akan dibagi dua dengan pengawas,” ungkap Iyus belum lama ini.
Selain itu, Jamal mantan kordinator Pendidikan Cianjur kota yang kini sudah diturunkan jabatannya menjadi pengawas kecamatan Karang Tengah Cianjur mengaku sudah pernah berbicara kepada Uus.
Jamal meminta, jika menjual buku jangan merebut atau menjegal hak orang lain (memasukan buku yang sudah ada oleh pengusaha lain).
Berdasarkan informasi, disaat masih jadi Kordik kecamatan kota Cianjur, Jamal pun sama diduga jadi penjual buku ke sekolah. Atas kelakuannya itu, dikhawatirkan akan merugikan pengusaha dan akan memberatkan para kepala sekolah. Mirisnya, lagi sempat ada sekolah dobel dalam belanja.
Menyoal temuan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cianjur harus ambil sikap, jangan sampai tutup mata dengan dugaan permasalahan disiplin PNS yang aji mumpung menjual buku ke tiap sekolah.
Pasalnya, sangat tertera Peraturan Pemerintah terkait kinerja sebagai Pegawai Negri Sipil sudah diatur dalam kendalinya secara jelas atau rasional yang mengatur kinerja, dari mulai Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Mentri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda).
Yang sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 1980 tentang Kedisiplinan Pegawai Negri Sipil Pemerintah mengubah kembali dengan Perpres Nomor : 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negri Sipil PNS.
Menurut kabar baru sudah diubah kembali Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 94 Tahun 2021 yang di syahkan Pada tanggal 31 Agustus 2021 Tentang di Siplin Pegawai Negri Sipil, PNS bunyinya sama itu itu juga untuk melaksanakan ketentuan sesuai Pasal 86 ayat ( 4 ) Undang-undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara ketentuan mengenai kewajiban dan Larangan serta hukum di siplin bagi Pegawai Negri Sipil.
Adapun larangan bagi PNS dalam Pasal 5 sebagai berikut ( A ) menyalahgunakan Wewenang ( B ) menjadi prantara untuk mendapatkan keuntungan Pribadi atau pribadi menggunakan ke wenangan yang akan di duga menjadi konflik dengan kepentingan jabatan tanpa ditugaskan oleh pejabat Pembina Kepegawaian PPK Dinas.
( C ) Bekerjasama dengan Negara Lain tanpa di tugaskan Pejabat yang Berwenang ( D ) Bekerjasama dengan Asing tanpa di Tugaskan oleh Pejabat Berwenang ( E ) Bekerjasama dengan Perusahan Asing atau Konsultan Asing atau Lembaga swadaya masyarakat Asing kecuali di Tugaskan oleh Pejabat Berwenang, ( F ) Memiliki menjual membeli menggadaikan menyewakan meminjamkan barang bergerak atau tidak Bergerak dokumen surat berharga milik Negara secara tidak syah.
( G ) Melakukan Pungutan di luar ketentuan ( H ) Melakukan kegiatan yang merugikan Negara ( I ) Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, ( J ) menghalangi berjalan nya tugas ke dinasan ( K ) Menerima hadiah yang Berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang di layani.
PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 sampai Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021 yang Berlaku sejak di undangkan oleh Mentri Hukum dan Ham Pada tgl.31 Agustus 2021. (Deden Trio)