Bogor, RB.co.id – Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dalam sambutannya mengatakan bahwa data di Kabupaten sebanyak 608 kasus pelanggaran hak anak dalam kurun tahun 2015-2019 sedangkan pada tahun 2020 terdapat 88 kasus yang sama.
“Kondisi anak yang banyak di rumah selama pandemi juga meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan pelecehan (fisik dan non – fisik) yang berdampak buruk pada kesehatan psikologis anak,” ujarnya saat melantik Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor di Gedung Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor, Senin (9/11/2020).
Bupati menyampaikan, kebutuhan terhadap lembaga yang dapat membantu Pemerintah Daerah dalam urusan perlindungan anak dan menangani pelanggaran hak anak menjadi sangat penting dan strategis.
“Pembentukan KPAD Kabupaten Bogor kiranya dapat menjadi wadah yang tepat untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyikapi dan menyelesaikan problematika tentang anak serta pemenuhan hak dasar anak yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi,” tambah Bupati.
“Saya berharap, dalam menjalankan tugasnya, KPAD Kabupaten Bogor selain sebagai saluran informasi dan tempat pengaduan masyarakat, akan lebih banyak berperan dalam melakukan advokasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta menjalin kerjasama yang baik dengan para pemangku kepentingan untuk kinerja yang lebih optimal,” harap Ade Yasin.
Lebih lanjut Ade Yasin berharap, semua dapat menjalankan urusan perlindungan anak sesuai komitmen kita bersama, agar anak – anak di Kabupaten Bogor tumbuh dan berkembang secara optimal dan terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Adapun Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang dilantik adalah : J. Jopie Gilalo, SH, MH; Waspada, MM ; Drs. Erwin Suriana. Msi.; Sopian, SE; Heni Rustiani, M.Pd.; Wita Hastuti, SE; Andika Rachman. SS, Msi.; Asep Saepudin. Spd.I. dan Hendra Bachtiar, SE. (Tono)