Ada Sanksi Pidana!! Wartawan Dilarang Liput Pelantikan DPRD Kab Bulukumba

Bulukumba, RBO – Sejumlah jurnalis atau wartawan dilarang meliput kegiatan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2024-2029 yang digelar di Gedung Paripurna DPRD, Kabupaten Bulukumba, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Tindakan tersebut segera memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya dari dunia jurnalistik.
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Fahidin HDK, Ketua DPC Partai Keadilan Bangsa sekaligus Pejabat Sementara Pimpinan DPRD Bulukumba, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya atas insiden yang melibatkan beberapa pegawai Sekretariat DPRD.

Para pegawai tersebut diduga menjadi pihak yang melarang jurnalis atau wartawan untuk melakukan liputan.

“Kami akan menelusuri kebenaran laporan ini, dan jika terbukti, kami akan memanggil Sekretariat Dewan untuk meminta klarifikasi. DPRD adalah lembaga politik yang seharusnya terbuka, terutama bagi pers,” tegas Fahidin dalam wawancara dengan media.

Tindakan pelarangan terhadap para jurnalis tersebut tak hanya mendapat respons dari kalangan legislatif, tetapi juga dari organisasi wartawan.

Andi Awal Tjoheng, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Independen Wartawan Jurnalis Reporter Indonesia (IWAJRI), menyampaikan kecaman keras terhadap insiden tersebut.

Melalui keterangan yang diberikan pada Selasa, 20 Agustus 2024, Om Coheng—sapaan akrab Andi Awal—menyatakan bahwa pelarangan liputan di gedung wakil rakyat sangat tidak tepat.

“Sangat disayangkan itu terjadi, terlebih di gedung DPRD yang notabene milik rakyat. Staf Sekwan khususnya Humas DPRD Bulukumba seharusnya paham akan pentingnya kerja jurnalistik.

Wartawan bekerja untuk publik, dan pelarangan ini jelas menghalangi akses publik terhadap informasi,” ujar Om Coheng melalui pesan WhatsApp.

Tak hanya itu, Om Coheng juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang serius.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat tugas wartawan.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya, dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga 500 juta rupiah,” tegasnya.

Dengan landasan hukum tersebut, Om Coheng berharap agar ke depannya, kejadian serupa tidak terulang lagi. Menurutnya, insiden semacam ini merusak citra lembaga negara dan mengancam kebebasan pers yang merupakan pilar penting dalam demokrasi.

Insiden ini menyoroti pentingnya ruang yang memadai bagi wartawan dalam meliput acara-acara penting di instansi pemerintahan, terutama di gedung wakil rakyat yang semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan kebebasan informasi.

Reaksi keras dari para jurnalis/wartawan dan tokoh masyarakat menandai pentingnya menjaga hubungan baik antara pemerintah dan pers demi memastikan publik selalu mendapatkan informasi yang akurat dan independen.

Penegasan Kebebasan Pers

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat dan staf pemerintahan, terutama dalam memahami hak dan kewajiban wartawan saat melaksanakan tugasnya.

DPRD Bulukumba kini menjadi sorotan, dan pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan serta langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Selain itu, kecaman dari tokoh-tokoh seperti Om Coheng menekankan pentingnya edukasi bagi aparat pemerintahan tentang peran vital pers dalam kehidupan demokrasi. Pers bukan hanya sekadar melaporkan berita, tetapi juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang bertanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Tindakan Hukum Bisa Mengancam

Dengan adanya aturan pidana yang melindungi kerja jurnalistik, insiden ini berpotensi berujung pada penyelidikan lebih lanjut. Apabila terbukti ada upaya sengaja menghalangi para jurnalis, pihak yang terlibat dapat menghadapi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers bukan sekadar wacana, melainkan memiliki konsekuensi nyata bagi siapa saja yang melanggarnya. (ALI)

Related posts

Leave a Comment