Ada Galian C Ilegal di Desa Air Baloi Kecamatan Kemuning: Ini Kata Kapolda

Indragiri Hilir, RBO – Dugaan adanya tambangan galian C dengan nama pemilik Kodir di Desa Air Baloi, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir membuat riak di tengah masyarakat. Persoalan itu kini direspons cepat Polda Riau.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, persoalan galian C itu menjadi perbincangan di masyarakat. Bahkan juga dibahas dalam Wadah Pemkab Indragiri Hilir.

Menyikapi itu, P. Nainggolan, yang tergabung dalam LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) menegaskan, jika benar itu galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Karena sudah menjadi perbincangan masyarakat.

Namun sampai saat ini, info dan kondisi itu masih terkesan dibiarkan. Bahkan katanya, pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka untuk hal ini kami akan menyurati Polres Indragiri Hilir, Polda Riau dan Walhi Riau untuk penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Nainggolan.

Menurutnya, membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

Nainggolan menegaskan, tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

“Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” kata Nainggolan.

Kata Nainggolan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana.

Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Nainggolan menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya.

Kepada instansi yang Nainggolan berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.

Tindak Tegas Pelaku Tambang

Terkait dengan pertambangan illegal galian C di Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Dinas ESDM Riau Evarefita mengatakan akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku penambangan ilegal.

Evarefita mengatakan Dinas ESDM dan para aparat terkait seperti kepolisian dan inspektur tambang dari Kementerian ESDM akan melakukan razia di lokasi-lokasi yang diduga menjadi wilayah pertambangan ilegal di Indragiri Hilir Kecamatan Kemuning.

Sebelumnya ia mengatakan proses penegakan hukum kepada para pelaku tambang ilegal sempat terhambat dikarenakan kewenangan diambil alih sepenuhnya oleh pusat.

Oleh karena itu dinas dan aparat terkait harus menunggu regulasi dari pusat untuk melakukan penertiban tambang illegal.

“Namun sekarang kita dideligasikan kewenangan dari pusat untuk memberantas para penambang illegal khususnya galian C yang tidak memiliki izin. Untuk itu kita akan melakukan pemantauan ke lapangan dan memberikan tindakan terkait usaha illegal tersebut,” tutupnya. (YUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *