Ada Apa dengan Kasus Penganiayaan di Jamarang? Satu Pelaku Jalani Hukuman, Lima DPO BEBAS Berkeliaran

TAKALAR, RBO – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saksi korban bernama Muhammad Ardiansyah, alias Ardi, alias Edo, yang terjadi tepatnya di pesisir pantai pada hari minggu tanggal 25 juni 2023 pukul 17 : 00 Wita di Lingkungan Jamarang Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara (Galut) kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan.

Akibat dari Pengeroyokan saat itu Terhadap Saksi korban Ardi yang dilakukan Oleh Heri Dg Tawang (pelaku yang telah menjalani hukuman vonis) Bersama kelima pelaku lain yang hingga kini masih berstatus Daftar Pecarian Orang Atau (DPO) yakni Jayadi , Mondo,Fian, Aso Dan Abel, membuat korban Ardiansyah saat itu merasakan sakit pada bagian kepala dan mengalami luka pada bagian lengan sehingga tidak dapat berktifitas seperti biasa dan telah di rawat dirumah sakit Bhayangkara selama kurang lebih dua hari.

Laporan Polisi pada tanggal 25 juni 2023 dengan nomor ; LP/67/VI/2023/Spkt Sek Galut serta Kesimpulan Luka hasil Visum et Reoertum Nomor : Ver/1319/VI/2023/Forensik tanggal 25 juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Denny Mathius,Sp,F.M.Kes selaku Dokter pemeriksa Pada Biddokkes Polda Sulawesi Selatan Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II. Makassar yakni akibat persentuhan tajam tidak di temukan namu akibat persentuhan Tumpul di temukan 3 (tiga) buah luka lecet gores di daerah lengan atas sebelah kanan, kaki kanan ditemukan 2 (dua ) luka lecet, memar di daerah pelipis kiri dan lengan kiri .

Kronologi kejadian yang di himpun media ini yakni berawal pada hari minggu tanggal 25 juni 2023, pukul 17 : 00 Wita, Ardi berasama-sama dengan Alfa dan Akbar dengan berboncengan mengendarai sepeda motor datang ke lingkungan Jamarang tepatnya di sebuah cafe pesisisr pantai yang sekitar ramai oleh warga untuk melihat sunset.

Disana Jayadi berteman sudah berada lebih dulu dengan posisi sekitar sepuluh meter di sebelah selatan, selanjutnya Ardi dengan Alfa dan Akbar yang sementara duduk-duduk, tidak lama kemudian Alfa dan Akbar iseng menggoda seoarang perempuan dengan cara meneriaki dengan ucapan ‘’ Ooe ‘’.

Selanjutnya Jayadi bersama Cua mendatangi Ardi dan menantang dengan mengatakan ‘’siapa yang mau berkelahi, pilih saja siapa yang kamu mau ‘’ kemudian memegang kerah baju Alfa dan mencabut sebilah badik pada pinggangnya dan mengarahkan kepada Alfa, dan Alfa sempat menghindar dan memohon maaf.

Selanjutnya Cua sempat mengambil kursi dan hendak memukulkannya namun di tahan oleh pemilik cafe. Karena keributan itu pemilik cafe mengusir mereka yakni Ardi, Alfa, Akbar, Cua dan Jayadi dari tempat tersebut.

Kemudian Jayadi merangkul atau memiting Leher Ardi dan Alfa berjalan keluar ke tanah kosong sambil memberi kode kepada teman-temannya untuk mengikuti, namun saat itu Alfa berhasil kabur dan berlari kearah Utara.

Sedangkang Ardi masih di piting oleh Jayadi di ikuti oleh beberapa orang di belakangnya. Kemudian beberapa orang yang sebelumnya mengikuti mulai memukul Ardi, diantaranya yang sempat Ardi perhatikan yaitu Mondo yang meninju wajahnya sebanyak 1 ( satu) kali.

Sedangkang beberapa orang lagi Ardi tidak perhatikan siapa-siapa orang yang memukul ke arah kepala dan kedua lengan dan sebagian menarik narik baju Ardi hingga membuat Ardi kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke tanah kosong kemudian kembali berdiri.

Selanjutnya Heri Dg Tawang (pelaku yang telah menjalani hukuman) yang saat itu hendak menyalakan lampu perahunya sekitar jam 16:00 wita yang bersandar di pesisir pantai Jamarang, melihat kerumunan banyak orang membuat dirinya penasaran dan datang menghampiri kerumunan tersebut.

Melihat Ardi yang sedang dirangkul oleh Jayadi, kemudian Jayadi yang berhenti berjalan dan memukul Ardi yang tidak mau berjalan, selanjutnya dari arah depan Mondo mendorong dan memukul Ardi sebanyak satu kali kearah kepala dan lengan.

Selanjutnya Ardi yang masih di rangkul oleh Jayadi berjalan sekitar sejauh 15 ( lima belas ) meter, kemudian Fian datang Dari arah belakang memukul kepala bagian belakang Ardi, saksi heri yang berada di tempat sekitar tersebut juga ikut memukul Ardi dengan Cara meninju ke arah wajah Ardi sebangayk satu kali, selanjutnya Aso yang datang dari arah belakang dan langsung melompati Ardi sambil melayangkan tinjunya kearah Ardi.

Kemudian Heri Dg Tawang yang pada saat itu melihat kejadian tersebut bertanya kepada salah seorang warga dan mendapatkan informasi ‘’ Pencuri Bedeng “ mendengar informasi itu Heri spontan ikut memukul kepala Ardi dengan menggunakan sebuan Dayun (dalam bahasa Makassar di sebut Bise) sebayak satu kali.

Selanjutnya saksi Restu dari arah belakang menekan kepala Ardi dengan menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya meninju kepala bagian belakang Ardi sebanyak satu kali sehingga membuat ardi terjatuh dan kembali di pukul oleh Mondo dan Aso, Selanjutnya Abel menginjak kepala Ardi sehingga membuat Ardi pingsan. Setelah kejadian tersebut yang dialami korban Ardi , selanjutnya Ardi dibawa oleh keluarganya kepuskesmas Aeng Towa.

‘’Dari kasus itu pak, polisi datang kerumah lakukan penggerebekan, namun saat itu anakku lagi dirumah neneknya, penggerebekan kedua anakku sementara kerja bangunan di Maros, sertelah polisi menyampaikn serahkan saja anakta Bu daripada Polisi yang dapstki di jalan di tembak mami itu, meminta anakku untuk pulang dan menyerahkan diri, setelah anakku datang diapun diantar kakaknya hesti ke kantor Polisi‘’. ucap ibu Heri menceritakan ke media ini.

’Adekku menyerahkan diri pak, saya sendiri yang bawa adekku ke kantor polisi,’ ucap hesti mendampingi ibunya bercerita ke media ini.

‘’Dari banyaknya pelaku pak Cuma adekku ji yang di proses, adekku sudah terima putusan pengadilan dan sudah menjalani hukuman, itu pelaku yang lain bebas kesana kemari berkeliaran, saya berharap keadilan, saya berharap pelaku yang lain juga di proses sesuai hukum yang berlaku ‘’. ucapnya sedih berharap .

Terpisah kapolsek Galut Iptu Hatta di konfirmasi terkait beberapa DPO di wilayah Polsek Galut ke media ini melalui chat via WhastApp menyampaikan untuk menelpon langsung saja Kanit Res Ipda Asrul.

“Kanit Reskrim kita telpon Bosku “. pesannya singkat.

Dijumpai kanit Res Ipda Asrul ke awak media ini menjelaskan dirinya baru menjabat sebagai kanit Res, adapun kasus itu akan dipertanyakan dulu kepada anggotanya dan menyampaikan tetap melakukan upaya mencari dan akan menangkap para DPO.

Namun dirinya menganggap apabila akan melakukan penangkapan waktu yang diberikan begitu singkat, karena surat penangkapan hanya berlaku 1 x 24 Jam dan juga surat perintah penagkapan harus ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim, sementara jarak tempuh Polsek dengan polres cukup jauh dan memakan waktu perjalan kurang lebih satu jam.

“Kami tetap melakukan upaya mencari dan akan menangkap Para DPO, namun untuk melakukan penangkapan harus ada surat perintah langsung yang di tanda tangani oleh kasat reskrim, sementara jarak polsek galut kepolres makan waktu kurang lebih satu jam ” ucapnya menyampaikan.

“Silahkan nanti di pertanyakan sama kasat reskrim ‘’ . tambahnya lagi mengakhiri pembicaraan. (Faisal Muang, Asruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *