SUMEDANG, RB.Online – Awal Tahun 2022 Kota Sumedang dikejutkan dengan adanya peristiwa penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh keluarga sendiri.
Hal tersebut secara tidak sengaja diketahui oleh Petugas Keamanan Komplek Perumahan Angkrek Regency pada waktu sedang berpatroli keliling komplek melaksanakan piket siaga, dan mendapati adanya asap dari rumah korban yang diduga terjadi kebakaran dan langsung tanggap untuk mengevakuasi korban.
Menyikapi itu, Kasi Intel Kejari kab Sumedang Inal Sainal Saeful mengatakan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Sumedang dalam perkara Penganiayaan Anak di bawah umur atas nama tersangka Dra. Susilawati Binti H. Hasan.
Sainal menyebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang telah menunjuk 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P.16) yang nantinya akan berkoordinasi langsung dengan Penyidik Polres Sumedang.
“Diketahui bahwa sebelumnya telah terjadi tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur di sebuah rumah tinggal di Perumahan Angkrek Regency Sumedang yang dilakukan oleh tersangka kepada keponakannya sendiri,” ungkapnya Senin (17/01/2022).
Sainal menegaskan, sampai dengan saat ini terhadap perkara terhadap perkara ini, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sumedang.
Hal ini merupakan atensi langsung dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E. M.Si, yang pada tanggal 07 Januari 2022 datang ke Sumedang untuk mengetahui.
Dan bertemu dengan korban dengan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Kepala Kepolisian Resort Sumedang serta Dinas terkait.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat bersama-sama dengan aparat Penegak Hukum dapat berkomitmen untuk dapat menjaga lingkungan masyarakat dan keluarga agar tidak terulang kembali kejadian yang sama.
“Hal ini merupakan tanggung jawab bersama sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang,” tandas Sainal (Riks).