Uji Transparansi Izin Tambang: DPRD Kota Tasikmalaya Minta Verifikasi Data Resmi dan Sinergi Antar-Lembaga
TASIKMALAYA, RBO — Polemik legalitas usaha pertambangan di Kota Tasikmalaya terus bergulir. Penelusuran menyeluruh terkait kejelasan status perizinan, kewenangan penindakan, hingga kesesuaian antara dokumen administrasi dengan fakta di lapangan kini didorong agar proses pengawasan pertambangan dapat berjalan efektif dan transparan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Hilman Wiranata, S.Pd., M.Si., usai menerima audiensi dari Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya pada 21 Oktober 2026.
Hilman menggarisbawahi batas kewenangan dalam tata kelola perizinan tambang. Langkah administratif—seperti penghentian maupun pencabutan izin—merupakan ranah instansi teknis sesuai perundang-undangan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya berwenang memberikan rekomendasi yang didasarkan pada penelaahan objektif atas kondisi riil di lapangan.
“Pada prinsipnya, kita memberikan rekomendasi berdasarkan kesesuaian. Selanjutnya, persoalan perizinan maupun tindakan administratif menjadi kewenangan instansi yang berwenang,” ujar Hilman.
Sebagai langkah awal, DPRD mendorong koordinasi intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait—khususnya dinas yang membidangi lingkungan hidup serta energi dan sumber daya mineral (ESDM)—sekaligus membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sinergi ini ditujukan untuk menarik data resmi mengenai daftar usaha pertambangan yang izinnya masih aktif, sudah kedaluwarsa, atau yang masih dalam proses pengajuan.
Menanggapi temuan lapangan yang memuat estimasi sekitar 50 perusahaan pertambangan, Hilman menekankan bahwa angka tersebut merupakan basis pendataan dan rekomendasi yang masih harus diverifikasi secara ketat.
Angka tersebut tidak otomatis menunjukkan jumlah perusahaan yang terbukti melanggar aturan, melainkan harus diuji satu per satu berdasarkan identitas legalitas, lokasi operasional, jenis komoditas, hingga kepatuhan dokumen.
Pengawasan tambang dinilai tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya izin di atas kertas. Evaluasi menyeluruh wajib menyasar kesesuaian luas wilayah, jenis aktivitas, pemanfaatan alat berat, pemenuhan dokumen AMDAL/lingkungan, serta kewajiban pembayaran pajak daerah.
Sikap proporsional juga diberlakukan terhadap aktivitas tambang rakyat atau perorangan. Pemanfaatan skala kecil tanpa alat berat tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum.
Karena itu, penanganan lapangan harus terukur untuk memilah mana usaha yang memenuhi syarat, mana yang membutuhkan pembenahan administrasi, dan mana yang berindikasi melanggar hukum.
Terkait adanya tindakan penyelidikan hingga pemasangan garis polisi (police line) oleh aparat kepolisian di sejumlah titik tambang bermasalah, DPRD menilai hal itu sebagai bentuk penegakan hukum yang patut dihormati.
Meski demikian, seluruh proses hukum tetap harus berpijak pada asas praduga tak bersalah, bukti yang sah, dan prosedur yang berlaku.
Guna menghindarkan pola kerja sektoral, DPRD mendesak Pemkot Tasikmalaya, Pemprov Jabar, instansi teknis, aparat penegak hukum, dan dinas perpajakan untuk mengintegrasikan mekanisme pertukaran data.
Publik kini menantikan kejelasan konkret hasil pendataan, kejelasan rekomendasi, serta penindakan adil: memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus menindak tegas setiap dugaan pelanggaran sesuai regulasi. (Yoga)
