Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

IS Diduga Bertanggung Jawab sebagai KPA/PPK, Direktur Penyedia Jasa Turut Dijerat

PALEMBANG, RBO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang tahun anggaran 2025. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,07 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri selaku penyedia jasa.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

“Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah lokasi di Kota Palembang yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Achmad menjelaskan, penyidikan menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan lampu jalan. Temuan tersebut didasarkan pada pemeriksaan lapangan yang melibatkan ahli elektrikal.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa. Pekerjaan tersebut meliputi pemasangan boks panel, lampu jalan menggunakan tiang, serta lampu jalan tanpa tiang.

Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Palembang tahun anggaran 2025 tersebut.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.

Selain menetapkan kedua tersangka, penyidik Kejari Palembang juga melakukan penahanan terhadap IS dan D. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026,” jelas Achmad.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidiair, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan di lingkungan Dishub Kota Palembang.

Proses penyidikan masih berlanjut. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *