Pemkab Humbahas Sosialisasi Penanganan Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Humbahas, RBO – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar sosialisasi tatap muka kode etik, anti korupsi, penanganan anti korupsi dan pengendalian gratifikasi, Senin 26 Oktober 2026 di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul.

Sosialisasi dibuka Bupati Humbahas diwakili Sekda Chiristison Rudianto Marbun dengan menghadirkan narasumber Penyuluh Anti Korupsi Hendrik Sitanggang. Kegiatan diikuti para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, Camat dan para pejabat administrator.

Sekda Chiristison Rudianto Marbun menegaskan sosialisasi kode etik dan nilai-nilai anti korupsi ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi pondasi penting untuk membangun integritas dan kepatuhan kita sebagai abdi negara.

“Kita tidak bisa menutup mata. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang lalu menjadi tamparan keras bagi kita semua. Skor kita belum berada di angka yang membanggakan. Ini adalah alarm bagi kita. Jangan sampai kita terlena. Jangan sampai ada di antara kita yang ikut-ikutan bermain di zona abu-abu. Untuk itu, tugas kita bersama adalah memperbaiki kekurangan. Mari kita mulai dari diri kita masing-masing, dari unit kerja kita masing-masing. Sehingga nantinya kita mendapatkan hasil yang memuaskan,” tegas Chiristison Rudianto Marbun.

Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Humbahas dipesankan jadilah teladan. Pahami kode etik, jauhi gratifikasi, dan hindari konflik kepentingan. Tunjukkan bahwa ASN mampu bekerja dengan bersih, transparan, dan berintegritas. Kejujuran dan kerja keras adalah bentuk pengabdian yang sesungguhnya.

Kegiatan itu menjadi langkah awal yang nyata untuk meningkatkan nilai Survei Penilaian Integritas Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun 2027. Sehingga kedepan, Humbang Hasundutan dikenal sebagai daerah yang bersih, melayani dengan sepenuh hati, dan berintegritas tinggi.

Inspektur Daerah selaku Ketua Tim Penyelenggara De Zon Franatha mengatakan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara terhadap kode etik dan nilai-nilai anti korupsi.

Memperkuat pemahaman tentang pengendalian gratifikasi, penanganan konflik kepentingan, dan pengelolaan risiko jabatan. Membangun kesamaan persepsi di kalangan pimpinan agar budaya integritas diteladani dan diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, sehingga persepsi internal dan eksternal semakin selaras. (Rusmani simanullang)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *