Surat Penguasaan Tanah Belum Terbit, Warga Pertanyakan Dasar Penolakan Pemdes Muntialo
TANJAB BARAT, RBO – Persoalan penerbitan surat penguasaan tanah di wilayah Kelompok Tani Kayu Kuning, Desa Muntialo Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan setelah Lenni Marlina, Nisma Br. Harahap, dan Bandio Damanik mempertanyakan alasan pemerintah desa belum dapat menerbitkan surat atas lahan yang mereka ajukan.
Berdasarkan keterangan narasumber pada 23 Oktober 2026, Pemerintah Desa Muntialo melalui Kepala Desa Muhammad Nasir menerbitkan surat keterangan Nomor: 140/262/Umum/2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa surat penguasaan tanah atas nama Ibu Nisma dan Ibu Leni belum dapat diterbitkan karena, berdasarkan pengetahuan pemerintah desa, surat terkait lahan tersebut sebelumnya pernah diterbitkan.
Pihak narasumber mempertanyakan dasar penolakan tersebut, termasuk apakah terdapat peraturan desa yang melarang penerbitan surat sporadik atas permohonan masyarakat.
Mereka juga menyatakan memiliki dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan dari sesepuh kelompok tani dan keterangan pihak keluarga, yang menurut mereka menguatkan klaim atas lahan tersebut.
Dalam keterangannya, narasumber menyebut bahwa istri Jali Anis tidak pernah menjual lahan yang dipersoalkan kepada pihak lain.
Mereka juga menyinggung dugaan persoalan dalam penerbitan sertifikat tanah yang diduga melibatkan pihak tertentu dan oknum terkait di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Atas persoalan ini, narasumber meminta pemerintah desa menjelaskan secara terbuka dasar hukum penolakan penerbitan surat penguasaan tanah, serta memperjelas riwayat dokumen yang disebut pernah diterbitkan. Mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai riwayat penerbitan surat sebelumnya, status hukum lahan, serta dugaan keterlibatan pihak lain masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Muntialo maupun BPN. Prinsip keberimbangan tetap diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
Berdasarkan keterangan narasumber dan informasi surat yang disampaikan. Status kepemilikan tanah serta dugaan penyimpangan belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi.
Hingga Berita ini di terbitkan Kepala Desa Muntialo belum dapat terkonfirmasi secara resmi baik melalui Via WhatsApp/Telepon maupun bertemu secara langsung. (YS)
