328 Perkara Inkracht, Kejari OKI Musnahkan Sabu, Ganja hingga Senpi
OKI, RBO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti dari 328 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti tersebut berasal dari perkara periode Maret hingga Agustus 2026.
Pemusnahan mencakup berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkotika, senjata api dan amunisi, senjata tajam, pakaian hingga barang lainnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar atau disalahgunakan.
Untuk perkara narkotika, tercatat 34 berkas perkara dengan barang bukti berupa 188,085 gram sabu, 941,345 gram ganja, 155 butir ekstasi, serta serbuk seberat 65,368 gram.
Selain narkotika, Kejari OKI juga memusnahkan barang bukti dari enam perkara senjata api dan amunisi, berupa enam pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif.
Sementara itu, dari 44 perkara senjata tajam, sebanyak 52 senjata turut dimusnahkan. Barang tersebut antara lain berupa pisau, garpu, dan parang.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemusnahan penting dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata I Gede.
Wakil Bupati OKI Supriyanto menilai pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga merupakan langkah perlindungan masyarakat, terutama dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah hingga media.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kita perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi sejak dini,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Narkotika dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan deterjen sebelum dibuang ke septic tank.
Sedangkan senjata api dan senjata tajam dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara pakaian dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
I Gede berharap pemusnahan tersebut dapat memperkuat pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menutup celah penyalahgunaan barang bukti setelah perkara berkekuatan hukum Tetap. (Nov)
