Kabut Tebal, Pemkab Tanjab Barat Resmikan Belajar Daring 16-19 September 

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

TANJAB BARAT, RBO— Mengingat kabut yang semakin tebal dan kualitas udara dinilai sangat tidak sehat dan berbahaya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan kebijakan

Pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta, mulai Rabu, 16 September hingga Sabtu, 19 September 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 400.3.5/1484/DISDIK/IX/SRK/2026 tertanggal 15 September 2026.

Keputusan diambil setelah rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Koordinator Wilayah BGN, serta tim pengukur kualitas udara.

Hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat, sehingga perlu dilakukan pembelajaran dari rumah demi melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat, H. Dahlan, S.Sos., M.M., telah membenarkan adanya wacana tersebut saat dikonfirmasi media.

“Benar adarencananya, namun ini masih dibahas dalam rapat terlebih dahulu. Nanti informasi selanjutnya akan dikabarkan,” ujarnya singkat, Selasa (15/9/2026).

Tak lama setelah itu, surat edaran resmi diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembelajaran daring berlaku untuk seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri/Swasta selama 16–19 September 2026.

2. Kegiatan belajar tetap berjalan sesuai jadwal, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

3. Kepala sekolah memastikan pembelajaran daring berjalan efektif dan tidak membebani peserta didik.

4. Guru dapat menggunakan platform seperti WhatsApp Group, Google Classroom, atau media pembelajaran digital lainnya.

5. Bagi peserta didik yang mengalami kendala akses internet, sekolah menerapkan metode alternatif sesuai kondisi setempat.

6. Sekolah tetap memantau kondisi kesehatan seluruh warga sekolah selama kebijakan berlangsung.

7. Seluruh warga sekolah diimbau menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

8. Pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan setelah kualitas udara membaik dan ada arahan resmi dari Dinas Kesehatan.

9. Sekolah wajib menyampaikan informasi ini kepada orang tua/wali murid agar proses pembelajaran tetap berjalan lancar.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, Dinas Kesehatan, serta Puskesmas se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (hS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *