BPN dan Bapenda Bulukumba Disorot Terkait Silang Sengkarut Lokasi Tanah UNHAS

0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

BULUKUMBA, RBO – Banyak orang merasa pintar tapi tidak pintar merasa, seperti yang dilakoni Universitas Hasanuddin dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Bulukumba.

.Pasalnya, Universitas Hasanuddin memperoleh sertifikat Hak Pakai yang berlokasi di Tanah Harapan sementara menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) berlokasi di Desa Bonto Manai.

Sedang Bapenda Bulukumba yang berwenang menerbitkan SPPT. Menerbitkan SPPT Fakultas Pertanian UNHAS tanpa memperhatikan alas hak/sertifikat dimana letak lokasi tanah yang digunakan UNHAS.

Dimana diketahui setiap penerbitan SPPT disesuaikan dengan letak objek pajak yang berada/tertera pada alas hak/surat tanah atau sertifikat yang dimiliki pemohon.

Celakanya pihak BPN Bulukumba ikut nimbrung, bahkan alih-alih berkolaborasi dengan pihak UNHAS, untuk mengganti nama lokasi yang tertera dalam sertifikat UNHAS dari Desa Tanah Harapan di ganti menjadi Desa Bonto Manai.

Hal ini, disampaikaan ke warga penggarap ketika melangsungkan pertemuan di Balai Desa Bonto Manai pada tanggal 8 September 2026.

Sikap pihak BPN Bulukumba layaknya tidak tanggap terhadap surat Kepala Kantor wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nomor B/MP.01.02/2596-73/XII/2025, tertanggal 17 Desember 2025, yang menyatakan bahwa pengembalian letak objek PBB Tanah Fakultas Pertanian UNHAS sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00003/Desa Tanah Harapan bukan merupakan kewenangan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan.

Akibat dari tindakan ketiga Institusi ini, membuat ratusan warga petani penggarap tanah di Desa Bonto Manai resah, merasa tanah yang telah digarap puluhan tahun akan dirampas oleh UNHAS bekerjasama dengan BPN Bulukumba dan Bapenda.

Dan ini, dapat menimbulkan halhal yang tidak diinginkan karena warga merasa haknya dirampas. Untuk itu disampaikan kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam menangani masalah sertifikat Hak Pakai Fakultas Pertanian UNHAS dan penetapan lokasi objek pajak (PBB) Fakultas Pertanian UNHAS, perlu diselaraskan.

Lokasi Objek Pajak (PBB) disesuaikan dengan lokasi tanah disertifikat yaitu di Desa Tanah Harapan bukan di Desa Bonto Manai. (Syarif krg Sitaba)

 

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *