RDPU DPRD Sumedang Memanas! Formas Desak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan
MUTASI RIMA IKUT DIUSUT
SUMEDANG, RBO — Persoalan dugaan pelecehan dan penganiayaan yang berkembang di tengah masyarakat Sumedang memasuki babak baru.
Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang (FORMAS) secara resmi membawa persoalan tersebut ke gedung DPRD Kabupaten Sumedang melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (2/9/2026).
Audiensi yang berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, tidak hanya membahas isu dugaan pelecehan dan penganiayaan yang disebut-sebut berkaitan dengan Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila, SH., M.Kn., tetapi juga menyinggung persoalan mutasi Saudari Rima yang dinilai perlu mendapat pengawasan.
Forum tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Bupati Sumedang, perwakilan Polres Sumedang, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dandim 0610 Sumedang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Dr. Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., unsur Satbrimob Polda Jawa Barat, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten Sumedang, Kepala BKPSDM serta perwakilan FORMAS.
Hasil RDPU menghasilkan lima poin yang dinilai penting dan kini menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD maupun pemerintah daerah.
Pertama, DPRD Kabupaten Sumedang menyatakan akan segera berkoordinasi dengan tim investigasi untuk memastikan proses investigasi berjalan cepat, terbuka, dan sesuai ketentuan.
Poin ini menjadi penting karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai siapa yang melakukan investigasi, sejauh mana proses tersebut berjalan, serta kapan hasilnya dapat diketahui publik.
Kedua, pimpinan DPRD memerintahkan komisi terkait menjalankan fungsi pengawasan terhadap Sekretariat Daerah dan BKPSDM, khususnya terkait proses mutasi Saudari Rima.
Hasil pengawasan tersebut nantinya diminta dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian diinformasikan kepada masyarakat.
Pertanyaannya: apakah seluruh tahapan mutasi tersebut telah sesuai prosedur, atau terdapat persoalan administratif yang perlu dibuka kepada publik?
Ketiga, DPRD meminta Bupati Sumedang segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai isu dugaan pelecehan dan penganiayaan yang berkembang dan disebut-sebut melibatkan Wakil Bupati Sumedang.
Desakan ini menunjukkan bahwa DPRD menilai persoalan tersebut sudah cukup serius untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Sebab jika tidak segera diklarifikasi, ruang publik akan terus dipenuhi berbagai versi dan spekulasi.
Keempat, DPRD meminta Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memunculkan perdebatan baru dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Poin ini menjadi perhatian karena setiap pernyataan pejabat publik dalam situasi sensitif berpotensi memperbesar persoalan apabila tidak disampaikan secara hati-hati.
Kelima, DPRD Kabupaten Sumedang akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penggunaan hak DPRD sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut lima kesepakatan tersebut.
Apakah DPRD benar-benar akan membuka hasil pengawasannya kepada masyarakat? Apakah Bupati Sumedang akan memberikan klarifikasi resmi sebagaimana diminta DPRD?
Bagaimana dengan proses mutasi Saudari Rima yang kini masuk dalam agenda pengawasan DPRD? Dan yang paling penting, sejauh mana proses investigasi terhadap isu dugaan pelecehan dan penganiayaan tersebut telah berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan ini telah berkembang menjadi isu publik yang menyangkut nama pejabat pemerintahan daerah.
Media Reformasi Bangsa memandang bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, seluruh pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah. Isu dugaan pelecehan maupun penganiayaan tidak boleh serta-merta diposisikan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah dari lembaga berwenang.
Yang menjadi tuntutan publik bukanlah penghakiman. Yang dibutuhkan adalah transparansi. Jika benar tidak terjadi pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Jika ditemukan persoalan, proses sesuai hukum dan aturan. Dan jika terdapat tindakan administratif yang dipersoalkan, buka prosedurnya kepada publik.
RDPU DPRD Sumedang hari ini telah menghasilkan kesepakatan. Kini masyarakat menunggu: apakah lima poin tersebut benar-benar akan dijalankan, atau kembali berhenti sebagai kesimpulan rapat di atas kertas .(Rio)
