Aktivis 98 Desak Komisi III DPR Periksa JPU, Kajari, Kajati hingga Majelis Hakim Perkara Pengeroyokan di Palembang

0 0
Read Time:3 Minute, 33 Second

JAKARTA, RBO — Aktivis 98 sekaligus Ketua Umum Jembatan Nasional Indonesia Baru (JNIB), Nachung Tajudin, mendesak Komisi III DPR RI memanggil dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, serta majelis hakim yang menangani perkara pengeroyokan Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg.

Desakan tersebut disampaikan Nachung menyusul dugaan keberpihakan dalam proses persidangan perkara yang melibatkan terdakwa pengusaha Junaidi ST alias Ajun dengan korban Irza Prasetya bin Amir Chandra, warga Minang asal Lubuk Basung.

Nachung menilai perkara tersebut menyayat hati dan perlu mendapat perhatian serius dari negara. Peristiwa pengeroyokan disebut terjadi pada 2 Juni 2026 di pool truk PT Catur Putra Manggala, Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang.

Menurut Nachung, video yang beredar memperlihatkan korban dalam kondisi tangan terikat kemudian dipukuli menggunakan kayu berukuran besar berkali-kali. Korban juga disebut telah meminta ampun.

“Kita tidak mau lagi ada pengusaha keturunan seakan-akan mengatur aparat penegak hukum,” tegas Nachung, Jumat (29/8/2026).

Soroti Vonis Lama yang Disebut Belum Dieksekusi

Selain perkara pengeroyokan, Nachung juga menyoroti informasi bahwa Junaidi alias Ajun pernah dijatuhi vonis pidana pada 2013, namun hingga kini disebut belum menjalani eksekusi pidana.

“Kalau benar sudah divonis tapi tidak menjalani hukuman, luar biasa. Gubernur, Menteri saja masuk penjara setelah divonis. Ini kok tidak? Tolong Komisi III DPR RI periksa informasi ini,” ujarnya.

Nachung mengaku telah menyampaikan pesan terkait persoalan tersebut kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman SH.

Laporan terhadap Hakim dan JPU

Desakan pemeriksaan juga berkaitan dengan laporan yang disampaikan Advokat Afdhal Azmi Jambak SH kepada sejumlah lembaga pengawas dan penegak etik peradilan.

Afdhal dilaporkan telah melaporkan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady SH, Hakim Anggota DR Rimdan SH MH dan Pitriadi SH, serta JPU Sigit Subiantoro kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, pengawas pada Pengadilan Tinggi Palembang dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Laporan tersebut disebut turut dilengkapi rekaman percakapan selama persidangan pada 13 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Nachung menyatakan mendukung langkah pelaporan tersebut. “Itu sudah benar dan tepat. Apalagi ada bukti rekaman. Saya tahu Afdhal Azmi Jambak selalu siap di depan menegakkan kebenaran dengan bukti dan saksi yang jelas,” katanya.

Ia juga meminta agar JPU Sigit Subiantoro dilaporkan kepada Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel, serta Kajari Palembang.

Menurut Nachung, apabila nantinya tuntutan terhadap terdakwa dinilai terlalu ringan, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan atau keberpihakan.

Ahli Hukum Soroti Bukti Video

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), DR Sri Sulastri SH MHum, turut menyoroti jalannya persidangan.

Ia menyebut majelis hakim dan JPU tidak membuka serta menonton bukti elektronik berupa video yang memperlihatkan aksi pemukulan terhadap korban.

Menurut Sri, video tersebut merupakan salah satu bukti penting dalam perkara karena menjadi bagian dari alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan.

“Kalau majelis hakim tidak mau lihat, patut dipertanyakan ada apa. Itu indikasi memihak terdakwa,” kata Sri.

Ia juga mempertanyakan keterangan terdakwa yang disebut hanya mengakui melakukan pemukulan sebanyak tiga kali, sementara rekaman video menurutnya memperlihatkan pemukulan berkali-kali menggunakan kayu berukuran besar.

Namun demikian, penilaian mengenai kekuatan pembuktian video dan fakta persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan hukum acara pidana.

Korban Juga Dijadikan Terdakwa

Nachung turut menyoroti posisi Irza Prasetya yang dalam perkara lain disebut juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan.

Irza diduga membawa uang solar sebesar Rp600.000. Sementara dalam laporan Junaidi disebutkan adanya kerugian sekitar Rp300.600.000 serta tuduhan terkait penggelapan ban serep.

Nachung mempertanyakan tuduhan tersebut karena menurut informasi yang diterimanya, ban serep yang dimaksud masih berada di lokasi.

Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

“Kalau masih menahan Irza, berarti tidak taat Perma dan tidak adil,” ujar Nachung.

Meski telah beredar informasi mengenai perdamaian dan pembayaran panjar ganti rugi oleh terdakwa, Nachung meminta agar seluruh kesepakatan musyawarah yang telah dibuat dipenuhi secara utuh.

Ia juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut agar menjalankan tugas secara objektif, profesional dan berdasarkan hukum.

“Kami Aktivis 98 berjuang untuk reformasi. Kalau ada oknum pengusaha yang divonis tapi tidak dieksekusi belasan tahun, itu pelanggaran hukum dan ketidakadilan nyata,” pungkas Nachung Tajudin. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *