Galian C Ilegal di Kerumutan Terbongkar, Pemilik Excavator FAW Ikut Dijerat
PELALAWAN, RBO – Pengungkapan dugaan tambang galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Pelalawan kembali menetapkan seorang tersangka setelah sebelumnya mengamankan operator alat berat.
Tersangka baru tersebut berinisial FAW (31). Ia diduga merupakan pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas galian C sekaligus berperan mengawasi kegiatan di lokasi.
Sementara itu, tersangka AP (41) telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. AP diduga berperan sebagai operator excavator dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan adanya pengembangan perkara tersebut.
“AP sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menetapkan FAW sebagai tersangka karena diduga merupakan pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan,” ujar Thomas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Jalan Expan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat petugas tiba, ditemukan aktivitas penggalian menggunakan alat berat. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, AP diketahui terlibat langsung di lapangan sebagai operator alat berat. AP kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara untuk mengetahui siapa pemilik alat berat serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian C tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan FAW. Polisi menduga FAW tidak hanya memiliki alat berat yang digunakan, tetapi juga turut mengawasi aktivitas di lokasi.
Aktivitas galian C tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak dilengkapi perizinan pertambangan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua unit excavator, masing-masing Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye. Selain itu, satu unit telepon seluler merek Vivo turut diamankan sebagai barang bukti.
Thomas mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
“Kami masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyidikan,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.
Polres Pelalawan memastikan kasus tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap secara terang aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Kerumutan. (Sur)
