Diduga Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pangkalan di Betara Jadi Sorotan, APH dan Pertamina Diminta Bertindak
Tanjab Barat ,Betara, RBO – Sebuah pangkalan LPG 3 Kg milik Kadimun yang beralamat di Jalan Parit Lapis, Dusun Sukorejo, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta diduga menyalurkan LPG 3 Kg kepada konsumen di luar wilayah yang menjadi sasaran distribusi.
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menerima informasi dari sejumlah warga yang mengaku kesulitan memperoleh LPG 3 Kg di pangkalan tersebut. Warga menduga sebagian tabung gas justru dijual kepada pihak luar atau pelangsir sehingga masyarakat yang berhak sering tidak kebagian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media bersama pihak yang mengaku berasal dari LSM melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik pangkalan.
Dalam keterangannya, pemilik pangkalan membantah tudingan telah menimbun ataupun sengaja tidak melayani masyarakat. Ia menyatakan bahwa setiap kali pasokan datang, informasi kedatangan gas selalu diumumkan kepada warga melalui status dan grup komunikasi agar masyarakat mengetahui jadwal distribusi.
Pemilik pangkalan juga mengatakan bahwa pelanggan yang terdaftar sudah cukup banyak sehingga stok yang diterima sering kali habis setelah disalurkan kepada pelanggan tetap.
Ia meminta agar pihak yang menyampaikan tuduhan dapat menunjukkan bukti maupun identitas warga yang mengaku tidak memperoleh gas subsidi, “Kilahnya “Rabu (05.08.2026)
Selain itu, pemilik pangkalan bahkan menawarkan kepada awak media untuk hadir kembali saat jadwal distribusi berikutnya agar proses penyaluran LPG 3 Kg dapat disaksikan secara langsung sebagai bentuk keterbukaan.
Meski demikian, sejumlah warga tetap berharap adanya pengawasan dari Pertamina dan instansi terkait guna memastikan distribusi LPG 3 Kg subsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Jika terbukti terjadi penjualan di atas HET ataupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, masyarakat meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Awak media juga meminta PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme distribusi LPG 3 Kg di pangkalan tersebut, termasuk mengecek harga jual kepada konsumen, jumlah pasokan yang diterima, daftar pelanggan, serta dugaan penyaluran kepada pihak di luar wilayah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, harga jual LPG 3 Kg bersubsidi harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Apabila terdapat pangkalan yang terbukti menjual di atas HET atau menyalurkan LPG subsidi tidak sesuai peruntukannya, Pertamina dapat memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha sesuai perjanjian kerja sama dan ketentuan distribusi LPG bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pangkalan membantah melakukan pelanggaran dan menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh Pertamina maupun instansi terkait. (HS)
